Jumat, 05 Juni 2026
Menu

Danantara akan Terbitkan Merah Putih Bond, Purbaya Siapkan Insentif

Redaksi
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. | Dok Kementerian Keuangan RI
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. | Dok Kementerian Keuangan RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI) Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Hal ini bertujuan memperkuat mobilisasi modal untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tingginya ketidakpastian global.

“Dalam rangka mobilisasi kapital untuk mendorong perekonomian nasional di tengah kondisi ketidakpastian global yang tinggi, RUU ini mengatur bahwa BPI Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond,” kata Purbaya di DPR RI, Jakarta, dikutip Jumat, 5/6/2026.

Ia mengaku berharap penerbitan instrumen tersebut dapat memperluas sumber pendanaan jangka panjang bagi proyek-proyek strategis nasional sekaligus memperkuat kapasitas investasi Danantara.

Ia memastikan penerbitan surat utang khusus tidak dilakukan secara sembarangan.

“Penerbitan surat utang khusus dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan dan pengendalian risiko yang dikelola secara profesional, akuntabel dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih,” ujarnya.

Mengenai isu kewajiban untuk membeli bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan nilai aset di atas Rp3 miliar, Purbaya menepis hal tersebut.

Walaupun demikian, ia mengatakan ada insentif khusus yang akan diberikan bila seseorang berpartisipasi dalam pembelian surat utang yang diterbitkan Danantara tersebut.

“Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira gitu. Setahu saya nggak wajib sampai sekarang ya, waktu saya ikut rapat di Istana, tetapi nggak tahu kalau berubah. Setahu saya presiden nggak pernah bilang itu wajib,” jelasnya.

Ketika ditanyakan bentuk insentif apa yang akan diberikan, Purbay mengaku belum mengetahuinya.

“Saya hanya menjalankan perintah Presiden,” tandasnya. *