Senin, 07 Juli 2025
Menu

Tangani Kasus Korupsi di LPEI, KPK Geledah 2 Rumah dan Sita Uang Rp4,6 Miliar

Redaksi
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 5/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 5/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua buah rumah dan satu kantor di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tindakan penyidikan tersebut sudah berlangsung sejak 31 Juli sampai 2 Agustus 2024.

“Rangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” kata Tessa kepada awak media, Senin, 5/8/2024.

Tessa mengungkap, hasil dari penggeledahan tersebut, pihaknya telah melakukan penyitaan berupa uang kurang lebih Rp4,6 miliar. Kemudian, 6 unit kendaran, 13 logam mulia, 9 jam tangan, 37 tas mewah.

Kemudian, sekitar 100 perhiasan berupa cincin, kalung, gelang, anting dan liontin serta barang bukti elektronik (BBE) berupa laptop dan harddisk.

“Semuanya diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” lanjutnya.

KPK sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan korupsi di LPEI. Para tersangka terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta.

Semua tersangka telah dicegah ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.*

Laporan Merinda Faradianti