FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif. Diketahui, Muhaimin menjadi tersangka dalam pengembangan kasus suap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
“Betul, perpanjangan penahanan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Senin, 5/8/2024.
Tessa mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 6 Agustus sampai 12 September 2024.
Sebelumnya, KPK telah menahan Muhaimin yang diduga sebagai pemberi suap Abdul Gani Kasuba, usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banten.
Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari mulai 17 Juli sampai dengan 5 Agustus 2024. KPK melakukan OTT karena Muhaimin terus mangkir dari panggilan lembaga anti rasuah untuk diperiksa.
Dalam kasus ini, Muhaimin diduga memberikan uang kepada Abdul Gani, selaku Gubernur Maluku Utara 2019-2024, senilai Rp7 miliar terkait dengan pengadaan barang/jasa dan pengurusan perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Pemberian uang tersebut berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama Di Provinsi Maluku Utara.
Kemudian, pengurusan pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Abdul Gani setidaknya sebanyak 37 perusahaan melalui Muhaimin selama tahun 2021-2023
Pemberian izin tersebut, diduga dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian WIUP.
Atas perbuatan tersebut, Muhaimin dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.*
Laporan Merinda Faradianti