Jumat, 04 Juli 2025
Menu

Wali Kota Semarang dan Suaminya Diperiksa KPK Hari Ini

Redaksi
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa, 30/7/2024. Ita diketahui akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, selain Ita dan Alwin, KPK turut memeriksa tiga saksi lainnya. Pemeriksaan dilakukan di Akademi Kepolisian, Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Pemerintahan Kota Semarang. Saksi tersebut, AB dan HGR alias ITA,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 30/7.

Tiga saksi lainnya ialah Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Bambang Prihartono. Kemudian, Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febrianto dan Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminudin.

Sebelumnya, KPK menyita beberapa dokumen dan file elektronik yang berhubungan dengan kasus dugaan gratifikasi atau pungutan fee sejumlah proyek Penunjukan Langsung (PL) di Pemkot Semarang tahun 2022-2023.

Tessa menyebut, dokumen dan file yang disita Tim Penyidik KPK berupa perubahan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Negara), catatan terkait aliran dana, serta dokumen elektronik lainnya. Dokumen elektronik tersebut ditemukan Tim Penyidik KPK di beberapa komputer dan smartphone.

KPK juga telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri atau pencekalan untuk empat orang. Empat orang tersebut ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti atau Ita, Ketua Komisi D DPRD Jateng sekaligus suami Ita Alwin Basri.

Kemudian, Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.*

Laporan Merinda Faradianti