Kamis, 17 Juli 2025
Menu

Soal Kasus Wali Kota Semarang, Hasto Minta KPK Depankan Asas Praduga Tak Bersalah

Redaksi
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat ditemui di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 20/7/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat ditemui di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 20/7/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi soal pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Semarang Hevearita G.Rahayu atau Ita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah diusut oleh KPK. Namun dia berharap agar para penyidik KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“PDIP percaya dan kami menghormati seluruh proses hukum tersebut hanya dilakukan dengan prinsip praduga tak bersalah dan mengedepankan kebenaran dalam hukum, jangan hukum ditunggangi oleh alat kekuasaan,” kata Hasto kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 20/7/2024.

Hasto menyebut bahwa peristiwa menyangkut dugaan korupsi tersebut membuat pihaknya mengingat lagi penanganan kasus korupsi di NTT, yang dilakukan jelang pilkada tahun 2018.

Saat itu, calon gubernur yang diusung PDIP, Marianus Sae, tiba-tiba dijadikan tersangka oleh KPK menjelang waktu pemilihan gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT). Akibatnya, PDIP mengalami kekalahan di wilayah tersebut.

“Sebenarnya secara historis menjelang pilkada serentak memang ada berbagai dinamika politik hukum yang digerakkan oleh kebenaran, kepentingan politik lain ini yang terjadi dalam pilkada-pilkada sebelumnya. Dulu di NTT saudara Marinus Sae, itu juga dalam rangka pilkada sekarang menjadi ambigu di dalam proses penegakan hukum,” tandasnya.

Seperti diketahui, KPK saat ini tengah menangani kasus dugaan gratifikasi atau pungutan fee sejumlah proyek Penunjukan Langsung (PL) di Pemkot Semarang tahun 2022-2023.

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang. Penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi Ita di kawasan Bukit Sari, Semarang pada Rabu, 17/7.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri atau pencekalan untuk empat orang.

“Sebanyak dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta. Larangan ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17/7/2024.

Tessa menyebut, larangan bepergian itu berlaku selama enam bulan ke depan. Namun, ia tidak mengungkap secara rinci nama empat orang yang dicekal tersebut.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” pungkasnya.*

Laporan M. Hafid