Keabsahan Status Tersangka Eks Jampidsus Febrie di Kasus TPPU Bakal Diputus Pekan Ini
FORUM KEADILAN – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Richard Edwin Basoeki bakal membacakan putusan permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam persidangan, Richard mengatakan bahwa praperadilan Febrie terkait penetapan status tersangka dengan Termohon Kejagung akan diputus pada Jumat, 28/8/2026 mendatang.
“Putusan akan kami tunda ke hari Jumat tanggal 28 (Agustus) pukul 15.00 WIB,” katanya dalam ruang sidang.
Sebagai informasi, permohonan terkait penggeledahan dan penyitaan dengan Termohon Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri akan dibacakan pada esok hari, Kamis, 27/8.
Selain itu, ia meminta kepada seluruh pihak, baik Pemohon, Termohon dan Turut Termohon agar tidak mengganggu independensi hakim dalam mengambil putusan ini.
“Saya perlu menekankan kembali untuk jangan ganggu independensi kami. Para pihak. Dan dari manapun. Biar kami bekerja dengan baik, kami mengadilinya dengan baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU, hingga penemuan emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah pada Jumat, 24/7, malam.
Adapun Febrie tidak ditahan di rutan Kejagung, melainkan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mempertimbangkan aspek perlindungan.
Selain itu, penempatan Febrie di rutan KPK juga semata-mata demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum dan memperkuat sinergi antar kedua lembaga.
Kejagung menilai bahwa saat menjabat sebagai Jampidsus, Febrie kerap mengusut perkara korupsi besar, sehingga dianggap perlu memberikan perlindungan terhadapnya.
Adapun Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara Asabri. Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.
Febrie telah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya telah disetujui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi. Di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.
Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
