Rabu, 26 Agustus 2026
Menu

Kubu Eks Jampidsus Febrie Tuding Penyidik Kejagung Tak Disiplin Jalankan Aturan Internal

Redaksi
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya memberikan keterangan pers usai memberikan berkas kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26/8/2026. | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya memberikan keterangan pers usai memberikan berkas kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26/8/2026. | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, menilai proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan terhadap kliennya tidak berjalan sesuai dengan aturan internal yang berlaku.

Mulanya, Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses penyidikan tersebut. Ia menyebut jumlah pelanggaran yang ditemukan timnya hampir mencapai 30.

Ia mengatakan, salah satu persoalan paling esensial ialah dugaan ketidakdisiplinan penyidik Korps Adhyaksa dalam menjalankan Peraturan Kejaksaan (Perja) yang telah ditetapkan sebagai pedoman operasional kerja penyidik.

“Yang paling esensial adalah justru tim penyidik Jaksa Kejaksaan Agung tidak disiplin terhadap Perja-Perja yang sudah ditetapkan sebagai operasional kerja penyidik,” ujarnya kepada wartawan usai memberikan berkas kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26/8/2026.

Firman lantas mengungkit kembali keterangan Jasman Panjaitan selaku mantan Plt Jamwas terkait mekanisme dan metode pemeriksaan penyidikan. Menurutnya, mekanisme tersebut mencakup tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga ekspose.

“Ini sampai hari ini belum ada saksi ataupun ahli yang membantah keterangan Jasman Panjaitan, selaku Plt Jamwas yang sangat memahami bagaimana mekanisme dan metode pemeriksaan penyidikan. Baik dari penyelidikan, penyidikan, sampai ekspos,” katanya.

Atas dasar itu, Firman mengatakan pihaknya tetap meminta agar penetapan tersangka dan upaya paksa terhadap Febrie dinyatakan tidak sah, batal demi hukum, atau dapat dibatalkan.

Dia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan penerapan prinsip due process of law, khususnya aspek formal due process.

“Jadi ini yang kami sudah sampaikan dalam kesimpulan, kejanggalan ini sesungguhnya hampir sama dengan apa yang disampaikan oleh para ahli bahwa prinsip due process, formal due process itu penting, di samping substantive due process-nya,” tambahnya.

Firman menambahkan, pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh argumentasi dan bukti yang telah disampaikan selama persidangan.

“Kami berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan kami, dan itu rasional saja secara hukum,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki bakal  membacakan permohonan praperadilan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun praperadilan Febrie terkait penetapan status tersangka dengan Termohon Kejaksaan Agung akan diputus pada Jumat, 28/8/2026 mendatang.

Sedangkan permohonan terkait penggeledahan dan penyitaan dengan Termohon Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri akan dibacakan pada esok hari, Kamis, 28/8/2026. *

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi