MA Sunat Pidana Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Terkait Kasus Korupsi BTS 4G

FORUM KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) menyunat terkait pidana penjara mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dalam kasus korupsi proyek pembangunan proyek BTS 4G.
Dalam amar putusan MA Nomor 4103 K/Pid.Sus/2024 disebutkan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Anang Achmad Latif berubah yang awalnya 18 tahun penjara menjadi 10 tahun.
“Perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun,” demikian amar putusan yang dilihat di situs resmi Mahkamah Agung seperti dilihat, dikutip pada Sabtu, 27/7/2024.
Di sisi lain, pidana denda dan uang pengganti yang dibebankan ke Anang tidak berubah dari vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Anang tetap dihukum membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
“Denda Rp 1.000.000.000,00 subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 5.000.000.000,00 yang dikompensasikan dengan uang titipan, sebesar Rp 6.711.204.000,00, sehingga uang sebesar Rp 1.711.204.500, dikembalikan kepada Terdakwa melalui Tia Mutia Hasna,” berdasarkan tertulis di situs resmi MA.
Diketahui, Ketua majelis hakim adalah Desnayeti dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana berserta panitera pengganti Edward Agus. Putusan kasasi ini diketok pada Kamis, 18/7/2024 lalu.
Sebelumnya, eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif, divonis hukuman menjara dan hakim menyatakan Anang terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS 4G Kominfo.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” ucap Ketua Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anang Achmad Latif berupa pidana 18 tahun penjara,” katanya.
Hakim juga menyatakan bahwa Anang Achmad Latif terbukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi proyek BTS dan menyebut Anak melakukan pencucian uang dengan nilai total Rp5 miliar untuk membeli rumah.
Hakim juga menghukum Anang membayar denda Rp1 miliar. Selain itu, Anang dihukum untuk membayar uang pengganti Rp5 miliar.
Salah satu hal yang memberatkan bagi Anang adalah kerugian negara dalam kasus ini besar. Di sisi lain, salah satu hal yang meringankan adalah bersikap sopan selama persidangan.
Hakim menyatakan Anang melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Anang juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hakim menjelaskan proyek ini pada awalnya disebut merugikan negara Rp8 triliun yang dihitung dari selisih pembayaran dengan total BTS yang sudah selesai dibangun. Hakim kemudian menghitung Rp1,7 triliun yang sudah dikembalikan kepada kas negara terkait kasus ini sebagai pengurang kerugian negara sehingga total dari kerugian nengara menjadi Rp6,2 triliun.
Diketahui, selain Anang, sidang putusan ini digelar untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate dan Tenaga Ahli HUman Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.*