Minta Dibebaskan, Achsanul Qosasi Berdalih Punya Niat Kembalikan Rp40 Miliar Sejak Lama

Mantan anggota III BPK Achsanul Qosasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 28/5/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Mantan anggota III BPK Achsanul Qosasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 28/5/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) dalam nota pembelaannya meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Kata AQ, dia mengakui kesalahannya yang tidak langsung mengembalikan sejumlah uang yang diterimanya dari mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, AQ dituntut lima tahun kurungan penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara dalam kasus penerimaan uang senilai USD 2,640 juta atau sebesar Rp40 miliar. Uang tersebut diterima AQ agar memberikan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam proyek Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI).

“Hampir 2 tahun saya ditahan, dunia bagi saya sudah runtuh. Saya hampir kehilangan seluruhnya hampir 35 tahun saya berkarir. Saya menerima surat terdakwa, sungguh sesuatu yang tidak pernah saya bayangkan, mohon Yang Mulia pertimbangkan. Saya pasrahkan untuk menghukum saya seadil-adilnya,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa 28/5/2024.

AQ kemudian mengaku bahwa kesalahannya adalah yang tidak langsung mengembalikan sejumlah uang yang ia terima. Ia berdalih, niat mengembalikan uang tersebut sudah ada sejak lama.

“Kesalahan saya adalah tidak langsung melapor dan mengembalikan uang itu sesegera mungkin. Niat mengembalikan itu sudah ada sejak lama, namun profesi saya yang memeriksa beberapa lembaga membuat saya ragu dan takut mengganggu kredibilitas saya,” ungkapnya.

AQ meminta majelis hakim mempertimbangkan pledoinya karena ia memiliki tanggung jawab terhadap sebuah koperasi simpan pinjam dengan 11.000 anggota.

Tak hanya itu, ia juga memiliki tanggungan pengurusan sebuah pondok pesantren, serta harus menjadi tulang punggung bagi keluarganya.

“Mohon pertimbangannya yang mulia, saya memiliki koperasi simpan pinjam. Di awal saya ditetapkan sebagai tersangka, banyak anggota yang menarik dana karena mereka hilang kepercayaan dengan saya,” ujarnya.

AQ diyakini melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.*

Laporan Merinda Faradianti

 

Pos terkait