Senin, 07 Juli 2025
Menu

Eksekusi Sanksi 78 Pegawai KPK Minta Maaf soal Pungli Rutan Digelar 26 Februari

Redaksi
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeksekusi putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap 78 dari 90 pegawai terkait pungutan liar (pungli) di Rutan KPK pada Senin, 26 Februari 2024.

Sebanyak 78 pegawai tersebut dihukum menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka.

“Iya betul (eksekusi hukuman Dewas) sejauh ini diagendakan nanti Senin, 26 Februari,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip, Sabtu, 24/2/2024.

Ali mengatakan, permintaan maaf tersebut disampaikan di depan pejabat internal KPK.

“Mekanisme permintaan maaf itu terbuka di internal KPK,” ujar Ali.

Sebelumnya, sebanyak 78 pegawai KPK yang terbukti melakukan pungli di Rutan KPK dijatuhi sanksi berupa permimtaan maaf secara langsung dan terbuka.

“78 orang dari 90 itu telah dijatuhkan sanksi berat, berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Selatan, Kamis, 15/2.

Selain permintaan maaf secara terbuka, Dewas juga memberikan rekomendasi agar 78 orang tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin ASN di Kesekjenan KPK dan bila diperlukan mereka dapat diberhentikan.

Adapun aksi Pungli tersebut berlangsung dari tahun 2018-2023, dengan total pungli mencapai Rp6 miliar lebih.*