FORUM KEADILAN – Sebanyak 78 pegawai atau petugas rumah tahanan (Rutan) KPK yang dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pungutan liar (pungli) yang mencapai sebanyak Rp6 miliar lebih.
Aksi Pungli tersebut berlangsung dari tahun 2018-2023. Dewas KPK dalam perkara tersebut membagi 6 berkas perkara terhadap 78 pegawai.
Diketahui, terdapat 90 total petugas Rutan dalam 6 berkas perkara tersebut, tetapi 12 pegawai rutan tak disanksi etik, tapi hanya diserahkan ke Kesekjenan KPK karena penerimaan punglinya dilakukan pada tahun 2018 dan 2019, sebelum terbentuknya Dewas KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan bahwa aturan Dewas tidak dapat berlaku surut. Enam berkas tersebut sengaja dibagikan oleh Dewas untuk dapat mempermudah pembacaan putusan dan juga sebagai bagian pengklasteran yang berdasarkan uang yang diterima, dari klaster yang mendapatkan ratusan hingga jutaan dari hasil aksi pungli tersebut.
Walaupun dibuat per klaster, tetapi vonis yang dijatuhkan tetaplah sama dan Pasal yang dikenakan juga satu, yaitu Pasal 4 Ayat 2 Huruf b Peraturan Dewas Pengawas No.3/2021.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menyalahgunakan kewenangan, jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.
Sanksi yang dijatuhkan adalah ialah hukuman berat berupa disuruh minta maaf secara terbuka dan langsung.
“78 orang dari 90 itu telah dijatuhkan sanksi berat, berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka,” ujar Tumpak dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 15/2/2024.
Kemudian, selain disuruh minta maaf secara terbuka, Dewas juga memberikan rekomendasi agar 78 orang tersebut untuk dapat dikenakan hukuman disiplin ASN di Kesekjenan KPK dan bila diperlukan mereka dapat diberhentikan.
Tumpak menjelaskan, mengapa Dewas KPK hanya memvonis petugas rutan untuk meminta maaf secara terbuka dan bukan langsung menjatuhkan vonis pemecatan terhadap 78 pegawai.
Hal ini dikarenakan Dewas KPK tidak memiliki wewenang memecat pegawai yang sudah menjadi ASN dan Aparatur negara hanya bisa dipecat melalui mekanisme disiplin kesekjenan dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Dewas KPK hanya bisa memberikan rekomendasi pemecatan terhadap pimpinan KPK.
“Perlu saya jelaskan juga, sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 Juni 2021, maka sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral, dalam hal ini permintaan maaf, yang terberat adalah permintaan maaf secara terbuka dan langsung,” jelas Tumpak.
“Namun, Majelis sesuai dengan ketentuan kode etik dapat merekomendasikan kepada Sekretariat Jenderal selaku PPK, Pejabat Pembina Kepegawaian, untuk mengenakan yang bersangkutan dugaan pelanggaran disiplin sesuai dengan PP No.94/2021 tentang disiplin PNS,” lanjutnya.
Dari 78 petugas rutan tersebut telah direkomendasikan Dewas untuk mendapatkan sanksi disiplin.
“Di dalam putusan perkara yang dijatuhkan, semua terperiksa 78 orang itu direkomendasikan oleh majelis untuk dikenakan dugaan pelanggaran disiplin sesuai dengan PP No.94/2021,” tutur Tumpak.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho juga menambahkan bahwa eksekusi permintaan maaf diatur dalam Peraturan Dewas, yakni: ke-78 Pegawai itu akan membacakan permohonan maafnya itu di depan Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam ini adalah Sekjen KPK.
Permintaan maaf tersebut akan direkam dengan audio-visual kemudian dipublikasikan melalui kanal resmi milik KPK.
“Dan bisa dilihat oleh seluruh insan KPK,” ucap Albertina Ho.
Albertina juga menyebut dari efek jeranya tersebut akan memberikan rasa malu atau budaya malu kepada semua pegawai KPK lainnya.
“Sehingga pegawai KPK itu melihat ‘Ini lho, orang yang dihukum melanggar kode etik,” lanjut Albertina.
“Maksudnya apa? Untuk efek jera, efek jera kepada siapa? Kepada pegawai-pegawai lain. ‘Kita kalau mau pelanggaran lain, kalau saya dikenakan sanksi saya akan membacakan seperti itu’. Jadi kita dari Dewas membiasakan budaya malu. Kita malu untuk melakukan pelanggaran,” terang Albertina.
Diketahui, dalam kasus pungli tersebut total pegawai yang disebut terlibat sebanyak 93 orang. Tetapi 3 pegawai lainnya termasuk Kepala Rutan KPK pada saat ini baru akan disidangkan walaupun belum ditentukan jadwal sidangnya.*