Wamenkumham Sebut RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Korupsi

FORUM KEADILAN – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Menurut Eddy, RUU ini akan menjadi Undang-Undang yang mengatur tentang pengambilalihan aset tindak pidana bermotif ekonomi.
Misalnya kasus korupsi dan narkotika.
“Penting digarisbawahi bahwa RUU Perampasan Aset tidak semata terkait kejahatan korupsi tetapi juga kejahatan lainnya,” ungkap Eddy pada Rabu, 10/5/2023.
Ia juga optimis bahwa RUU Perampasan Aset ini akan dibahas bersama pada masa sidang V tahun sidang 2022-2023 yang akan dimulai pada Selasa, 16/5/2023.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengirim Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
Supres ini sudah diterima oleh DPR pada Kamis, 4/5/2023.
Dengan demikian, saat ini pemerintah tengah menunggu undangan pembahasan RUU tersebut dari DPR.
Sebab, usai Supres masuk, DPR harus membahasnya melalui Rapat Pimpinan (Rapim) terlebih dahulu untuk kemudian dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Wamenkumham juga menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset yang akan dibahas terdiri dari 7 Bab dan 68 Pasal.
RUU ini merupakan inisiatif pemerintah dan dalam pembentukannya melibatkan 7 kementerian dan lembaga.
Yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Kejaksaan Agung, Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga turut terlibat dalam pembentukan RUU inisiatif pemerintah tersebut.
“RUU ini merupakan komitmen Pemerintah dan DPR untuk melakukan pemberantasan korupsi yang tidak hanya follow the suspect but follow the money too,” papar Eddy Hiariej.*