Tanggapi ‘Sentilan’ OC Kaligis, KPK: Tidak Ada Data Ulang Keanggotaan Peradi

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi ‘sentilan’ pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis soal tidak boleh mendampingi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe saat diperiksa KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, OC Kaligis tidak mengikuti data ulang keanggotaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
“Berdasarkan database Peradi, saat ini Prof OC Kaligis tercatat sebagai advokat, namun tidak mengikuti data ulang keanggotaan,” katanya, Jumat, 5/5/2023.
Ali menyebut, data tersebut disampaikan langsung oleh Dewan Pimpinan Nasional Peradi kepada KPK.
“Beliau (OC Kaligis) tidak melakukan data ulang sejak tahun 2013 hingga sekarang, sehingga KTPA advokatnya sudah tidak berlaku,” sambung Ali.
Sebelumnya, OC Kaligis yang juga ditunjuk sebagai tim kuasa hukum Lukas Enembe ‘menyentil’ KPK lantaran dirinya tidak diperbolehkan mendampingi kliennya.
Tak hanya itu, OC Kaligis juga mempertanyakan hak KPK menentukan kuasa hukum tersangka.
“Saya juga nggak tahu, katanya harus ada izin dari tim penyidik,” katanya saat ditemui di KPK, Kamis, 4/5.
OC Kaligis mengaku heran kenapa tidak diperbolehkan mendampingi Lukas Enembe. Dia mengaku sudah tiba di KPK sebelum Lukas diperiksa, namun ditolak tim penyidik untuk mendampingi saat proses pemeriksaan.
Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL), yang diduga memberi suap.
Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga miliaran rupiah.
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan, tapi Ditolak
Menilai ada yang salah dari penetapan tersangka terhadapnya, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 29/3. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Kemudian pada hari ini, Rabu, 3/5, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersebut, sehingga status tersangka Lukas Enembe tetap sah.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Hendra Utama saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 3/5.
Menurut hakim, penetapan tersangka Lukas Lambe oleh KPK sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.*
Laporan Merinda Faradianti