Kamis, 10 Juli 2025
Menu

KPK Periksa Pengacara Lukas Enembe sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan Hari Ini

Redaksi
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe saat ditangkap KPK
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe saat ditangkap KPK | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Stepanus Roy Rening, hari ini, Jumat, 5/5/2023.

Stepanus merupakan kuasa hukum atau pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Stepanus dijadikan tersangka karena dinilai menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

“Benar, hari ini jam 10.00 WIB,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat 5/5.

Ali menyebut, surat panggilan telah dikirimkan tim penyidik ke alamat keluarga pihak dimaksud dengan disertai adanya tanda bukti terima.

“KPK berharap tersangka dimaksud kooperatif hadir sebagaimana jadwal tersebut, dan kami pun percaya dengan profesi dan keilmuan hukum yang bersangkutan, sehingga sangat paham mengenai adanya aturan hukum untuk hadir pada pemeriksaan dimaksud,” sambungnya.

Ali menjelaskan, dugaan perintangan penyidikan adalah tersangka memberikan nasihat hukum kepada Lukas Enembe untuk tidak kooperatif dengan penyidik.

Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL), yang diduga memberi suap.

Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga miliaran rupiah.

Lukas Enembe Ajukan Praperadilan, tapi Ditolak

Menilai ada yang salah dari penetapan tersangka terhadapnya, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 29/3. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Kemudian pada hari ini, Rabu, 3/5, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersebut, sehingga status tersangka Lukas Enembe tetap sah.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Hendra Utama saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 3/5.

Menurut hakim, penetapan tersangka Lukas Lambe oleh KPK sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.*

Laporan Merinda Faradianti