Rabu, 17 September 2025
Menu

Pemprov DKI Jakarta Bahas Aturan Jam Kerja Demi Urai Kemacetan

Redaksi
Potret kemacetan di Jakarta
Potret kemacetan di Jakarta | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pempov) DKI Jakarta akan mengatur ulang jam masuk kerja perkantoran di Jakarta.

Hal ini dilakukan untuk mengatasi kemacetan.

Ia menyebut bahwa sudah menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan guna mencari solusi terbaik atas masalah tersebut.

“Lagi dibahas sama Dinas Perhubungan, FDG (focus group discussion) segera. Saya sudah minta (Dishub DKI) lagi disusun, tokoh-tokohnya, pegiatnya siapa,” ungkapnya pada Rabu, 3/5/2023.

Lebih lanjut, Heru menyebut Pemprov DKI sudah memiliki ide terkait aturan jam kerja bagi karyawan.

Jam kerja karyawan akan dibagi dua sesi, yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.

Menurut Heru, pembagian jam masuk tersebut bisa memudahkan para karyawan untuk mengantar anak-anaknya ke sekolah.

“Itu dari rumah jam 06.00 WIB, nganter anak sekolah dulu, jam 07.00 WIB terus dia ke kantor jam 08.00 WIB,” ungkapnya.

Pembagian jam kerja ini bisa disesuaikan oleh masing-masing perusahaan.

Heru yakin jika pembagian jam masuk kerja ini bisa berdampak pada berkurangnya tingkat kemacetan di Jakarta.

“Kalau seperti (kawasan) Thamrin dan Gatot Subroto (masuk kerja) jam 08.00 WIB dan (pegawai masuk kerja) 50 persen, berarti kan kurang lebih bisa mengurangi (kemacetan) 30 persen mudah-mudahan,” tutur Heru.*