Selasa, 09 September 2025
Menu

Peneliti Ungkap Bahayanya Hukuman Mati

Redaksi
Ilustrasi Tahanan
Ilustrasi Tahanan | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Peneliti senior Imparsial Al Araf menilai bahwa hukuman mati yang diberlakukan di Indonesia bisa berbahaya.

Menurut Al Araf, hukuman mati berbahaya jika terjadi atau dialami oleh terpidana yang ternyata tidak bersalah.

“Vonis, lalu dieksekusi, namun bisa saja keputusan hukuman mati itu salah suatu saat nanti, ini bahayanya hukuman mati,” katanya dalam diskusi publik di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 12/4/2023.

Bahkan, Al Araf berpendapat, hukuman mati itu bisa sangat fatal, karena jika seseorang divonis hukuman mati dan ternyata setelahnya diketahui tidak bersalah, maka hukuman tersebut tidak bisa ditarik kembali.

“Orang yang mati tidak bisa dihidupkan kembali, kecuali di antara kita ada yang bisa menghidupkan orang mati,” ujarnya.

Mengenal Hukuman Mati

Hukuman mati merupakan salah satu jenis pidana pokok dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hukuman mati merupakan pidana pokok terberat, disusul pidana penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan.

Dasar Hukuman Mati

Berdasarkan Pasal 11 KUHP, pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana. Kemudian, menjatuhkan papan tempat terpidana tersebut berdiri.

Kini, ketentuan Pasal 11 KUHP tersebut diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

Pasal 1 UU Nomor 02/Pnps/1964 mengatur, pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.

Ketentuan UU Nomor 02/Pnps/1964 itu pun kemudian disempurnakan dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Berikut tindakan pidana yang bisa dijerat hukuman mati di Indonesia yang diatur dalam KUHP:

  • Pasal 104: Makar dengan maksud membunuh presiden dan wakil presiden
  • Pasal 111 ayat (2): Melakukan hubungan dengan negara asing, sehingga terjadi perang
  • Pasal 124 ayat (3): Pengkhianatan memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh di waktu perang, serta menghasut dan memudahkan terjadinya huru-hara atau pemberontakan di kalangan angkatan perang
  • Pasal 340: Pembunuhan berencana
  • Pasal 365 ayat (4): Pencurian dengan kekerasan secara bersekutu mengakibatkan luka berat atau mati
  • Pasal 444: Pembajakan di laut yang menyebabkan kematian
  • Pasal 149 K ayat (2) dan Pasal 149 O ayat (2): Kejahatan penerbangan dan sarana penerbangan.

Hukuman mati di Indonesia juga diatur di luar KUHP, seperti pada UU Narkotika, UU Terorisme, dan UU Tindak Pidana Korupsi.

Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia

Menurut UU Nomor 02/Pnps/1964, tiga kali 24 jam sebelum eksekusi jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana hukuman mati.

Jika terpidana sedang hamil, maka hukuman mati dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.

Sebelum eksekusi, Kapolda membentuk regu tembak yang terdiri dari 1 Bintara, 12 Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira yang berasal dari Korps Brigade Mobil atau Brimob.

Berikut tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010:

  • Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati.
  • Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan.
  • Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, 2 jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati.
  • Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan.
  • Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 meter sampai 10 meter dan kembali ke daerah persiapan.
  • Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada jaksa eksekutor dengan ucapan, “Lapor, pelaksanaan pidana mati siap.”
  • Jaksa eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati.
  • Setelah selesai, jaksa eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan, “Laksanakan.” Kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan, “Laksanakan.”
  • Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu Penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru, disaksikan oleh jaksa eksekutor.
  • Jaksa eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh jaksa.
  • Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan.
  • Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak.
  • Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana.
  • Komandan Regu 2 melaporkan kepada jaksa eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati.
  • Jaksa eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera melaksanakan penembakan terhadap terpidana.
  • Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu Penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana.
  • Komandan Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu penembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu penembak dan mengambil sikap istirahat di tempat.
  • Pada saat Komandan Pelaksana mengambil sikap sempurna, regu penembak mengambil sikap salvo ke atas.
  • Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana.
  • Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada regu penembak untuk membuka kunci senjata.
  • Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak.
  • Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.
  • Setelah penembakan, Komandan Pelaksana, jaksa eksekutor, dan dokter memeriksa kondisi terpidana.
  • Apabila dokter mengatakan terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, maka jaksa memerintahkan Komandan Pelaksana untuk melakukan penembakan pengakhir.
  • Komandan Pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga.
  • Penembakan pengakhir ini dapat diulangi, apabila menurut keterangan dokter masih ada tanda-tanda kehidupan.
  • Pelaksanaan hukuman mati dinyatakan selesai saat dokter tidak lagi menemukan tanda-tanda kehidupan pada terpidana.
  • Selesai pelaksanaan penembakan, Komandan Regu penembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya.
  • Kemudian, Komandan Pelaksana pun melaporkan hasil penembakan kepada jaksa eksekutor dengan mengucapkan, “Pelaksanaan pidana mati selesai”.*

Laporan Novia Suhari