Jumat, 23 Oktober 2026
Menu

KPK Geledah Kantor BPK Jateng dalam Pengembangan Kasus Bupati Klaten, Sita Uang Ratusan Juta

Redaksi
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah di Semarang | Dok. BPK Jateng
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah di Semarang | Dok. BPK Jateng
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Kamis, 22/10/2026. Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain Kantor BPK Jateng, penyidik juga menggeledah dua rumah pihak terkait di wilayah Semarang.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kabupaten Klaten, pada Kamis, 22/10, penyidik melakukan penggeledahan pada tiga lokasi di wilayah Semarang,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 23/10.

Budi menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara suap untuk menghapus temuan audit BPK di Kabupaten Klaten.

Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga menemukan uang tunai senilai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah.

“Selain itu, saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Meski demikian, KPK belum merinci jumlah pasti uang yang disita maupun menjelaskan lebih lanjut keterkaitannya dengan dugaan suap dalam perkara tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2026 yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Hamenang, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, dugaan suap berkaitan dengan upaya menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2025.

KPK menduga terdapat kesepakatan pemberian uang sebesar Rp400 juta setelah negosiasi antara Hamenang dan Ahmad Luthfi. KPK juga mengungkap bahwa temuan kelebihan pembayaran honorarium tersebut kemudian dihapus dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang disampaikan pada Juni 2026.

Penyidik masih mendalami barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut.*

Laporan oleh: Muhammad Reza