Rabu, 21 Oktober 2026
Menu

Prabowo Setuju Korupsi Tak Kaitkan Kerugian Negara, Boyamin: Pemikiran Keliru

Redaksi
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui agar definisi korupsi tidak lagi berbasis pada unsur kerugian negara. Hal ini bertujuan agar memberikan ruang aman untuk kegiatan bisnis yang kerap bersinggungan dengan risiko investasi.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai bahwa pemikiran tersebut keliru dan justru membuat korupsi semakin subur.

“Jadi ini pemikiran yang salah, pemikiran yang menurut saya malah bisa menyuburkan korupsi, karena nanti orang makin canggih, makin pintar suapnya, pakai kripto, pakai emas, pakai uang asing yang tidak gampang dilacaknya,” katanya saat dihubungi, Rabu, 21/10/2026.

Ia lantas mencontohkan jika Danantara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lain menggelontorkan investasi ke perusahaan bodong tanpa adanya pemeriksaan menyeluruh yang berujung merugikan negara.

Menurutnya, hal tersebut justru bisa memberikan peluang bagi koruptor untuk memutarkan uang hasil korupsi, baik dengan cara membelikan saham atau bentuk lainnya.

“Nah, kemudian tidak ditemukan suap, tidak ditemukan gratifikasi, karena bisa aja mereka pintar cara memutarnya, uangnya itu suap gratifikasinya misalnya diberikan nanti, atau dibelikan saham atas nama orang lain, atau disimpan dalam dalam kripto,” katanya.

Dalam kajian DEN, korupsi merujuk pada aspek penyuapan daripada perhitungan kerugian negara sesuai dengan konvensi antikorupsi PBB. DEN juga bilang bahwa penerapan unsur kerugian negara masih menjadi tantangan bagi badan usaha.

Boyamin menambahkan bahwa jika mengikuti kajian yang dilakukan DEN, maka setiap kesalahan investasi tidak bisa diproses korupsi.

“Nah, kalau berpedoman pada pemikiran itu, maka kemudian ya akan banyak orang melakukan penyimpangan, akan banyak BUMN melakukan penyimpangan karena merasa dirinya tidak akan kena proses hukum karena tidak bisa dibuktikan suapnya, gitu,” tambahnya.

Ia lantas menegaskan sikapnya yang tidak setuju dengan usulan dari DEN tersebut.

“Dengan cara pemahaman itu, maka saya tidak setuju kalau korupsi itu hanya suap, karena juga di pasal di Undang-Undang Pemberantasan Korupsi itu ada penyalahgunaan wewenang, ada perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar definisi korupsi tidak lagi berbasis pada unsur kerugian negara, melainkan penekanan pada suap.

Ia mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto juga turut menyutujui kajian yang disusun oleh timnya.

“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut di Istana Merdeka, Selasa, 20/10.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi