Ganti Jaksa Agung Demi Menyelamatkan Negara
Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra MBA
Praktisi Intelijen dan Pemerhati Kebangsaan
FORUM KEADILAN – Jika ingin meluruskan penegakan hukum yang kusut, mulailah dari pekarangan lembaga hukum sendiri. Dalam hampir setiap kasus penyalahgunaan wewenang dan korupsi, selalu ada aparat hukum yang terlibat. Kejahatan mereka kerap dibungkus dengan dalih “atas nama hukum dan keadilan”. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD pernah mengingatkan bahwa Indonesia akan runtuh jika hukum dijadikan alat tipu-tipu dan tunduk pada kekuasaan politik. Peringatan itu tak berlebihan, karena rasa keadilan adalah hak paling mendasar bagi setiap warga negara.
Di era reformasi yang mengusung demokrasi dan supremasi sipil, rakyat kecil justru merasa kembali ke zaman kolonial. Keadilan dan kesejahteraan seolah hanya milik penguasa dan kroninya, sementara rakyat tersisih dari pembangunan dan hanya bisa berharap besok masih bisa makan.
Penangkapan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengguncang Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkara itu membuka tabir dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Korps Adhyaksa, bahkan menyeret nama Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan integritas di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin. Sikapnya terhadap Silfester Matutina yang tak kunjung dieksekusi, memunculkan kesan loyalitas ganda.
Persoalan tak berhenti di pusat. Di daerah, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri disebut ikut bermain dalam tender proyek APBD. Akibatnya, banyak kontraktor lokal gulung tikar dan serapan anggaran daerah berujung silpa. Ketika pemimpin dan bawahan diduga berkongsi dalam kejahatan, yang runtuh bukan hanya supremasi hukum, tapi juga legitimasi publik terhadap negara.
Mengganti Jaksa Agung karena itu layak menjadi prioritas Presiden: memulihkan kinerja dan profesionalitas kejaksaan serta mengembalikan reformasi ke jalurnya. Kriterianya harus ketat, tak boleh didasarkan pada pertimbangan politik atau kekerabatan. Calon pengganti pun tak harus berasal dari internal. Kondisi kejaksaan yang karut-marut membuat sulit menemukan figur bersih dari dalam lantaran hampir semua pejabat terpapar “virus PKK”: penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan kolusi.
Kini publik menanti sikap kenegarawanan Presiden Prabowo Subianto. Yang dibutuhkan adalah Jaksa Agung yang berintegritas, tak diperbudak kepentingan duniawi, dan tak tunduk pada kekuasaan politik. Pemilihannya tak boleh semata demi kepentingan Presiden atau untuk mengamankan kedudukannya.
Rumor yang beredar juga patut diwaspadai: setiap pergantian pejabat negara selalu dicap sebagai “orang Jokowi”, “orang Prabowo”, bahkan “orangnya Dasco”. Republik ini bukan milik tiga orang. Kedaulatan ada di tangan rakyat, dan tak ada yang boleh mengklaim perangkat negara secara sepihak.*
