Imigrasi Sebut Belum Ada Permohonan Pencekalan Nusron Wahid ke Luar Negeri
FORUM KEADILAN – Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyebut belum ada permintaan pencekalan ke luar negeri terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Tanpa status tersebut, Imigrasi belum bisa melarang Nusron ke luar negeri.
“Sampai saat ini belum, belum ada (pencekalan),” kata Hendarsam dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 20/10/2026.
Sebagai pelaksana tugas, kata dia, pihaknya harus menerima terlebih dahulu surat permintaan pencegahan dari aparat penegak hukum.
Usai menerima surat tersebut, Hendarsam mengatakan bahwa pihaknya baru bisa mencekal seseorang keluar negeri. Tanpa surat itu, Ditjen Imigrasi tidak bisa mencegah Nusron ke luar negeri.
“Jadi, sebagai pelaksana teknis kami hanya menjalankan permintaan atau permohonan dari instansi terkait, dari APH atau dari kementerian lembaga lain. Sepengetahuan kami sampai dengan saat ini belum ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dua kali memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Namun, pemeriksaan tersebut urung terlaksana karena Nusron tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
KPK pun telah menetapkan empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Empat tersangka tersebut ialah, eks Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Selain itu, terdapat empat orang lain yang menjadi tersangka dalam kasus ini, mereka ialah, Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon, dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
