Selasa, 20 Oktober 2026
Menu

Amnesty Indonesia Beri Rapor Merah untuk 2 Tahun Prabowo-Gibran

Redaksi
Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka | X @Prabowo
Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka | X @Prabowo
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Amnesty International Indonesia (AII) memberikan rapor merah untuk dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Direktur Eksekutif AII Usman Hamid mengatakan bahwa pihaknya mencatat masih mangkraknya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, ruang sipil yang semakin memburuk, pelibatan TNI-Polri dalam urusan sipil, hingga sejumlah kebijakan yang berdampak negatif ke hak masyarakat.

“Kami mengambil satu kesimpulan yang mungkin tidak terlalu membawa harapan, yaitu bahwa kinerja pemimpin Indonesia bisa dikatakan memiliki rapor merah, bahkan di beberapa bidang terlalu besar atau bahkan minus di dalam penegakan HAM,” kata Usman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 19/10/2026.

Usman mengatakan, terdapat dua indikator utama dalam mengevaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, yakni dari segi politik dan ekonomi.

Dari segi politik, Amnesty menyoroti soal penulisan ulang sejarah dan status pahlawan nasional Soeharto yang menghapus sejarah pelanggaran HAM berat masa lalu, pendirian ratusan batalion teritorial pembangunan dan kodam-kodam baru.

Selain itu, pelibatan militer di proyek koperasi yang terpusat hingga revisi Undang-Undang (UU) TNI, hingga revisi KUHAP, KUHP, dan UU Polri 2026, yang tanpa partisipasi bermakna publik membuka jalan menguatnya praktik otoriter di Indonesia.

Sedangkan dari segi ekonomi, Amnesty menyoroti meningkatnya pengaruh kepentingan ekonomi-politik yang berdampak pada perlindungan hak masyarakat; resentralisasi pemerintahan melalui pemotongan transfer ke daerah; PSN yang mengambil tanah rakyat.

Selanjutnya ialah program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi, akuntabilitas, dan dampaknya terhadap pemenuhan hak masyarakat, sementara layanan dasar seperti pasokan minyak tanah dan bahan bakar di berbagai daerah terus bermasalah.

Amnesty juga mencatat sebanyak 406 pembela HAM mengalami serangan sejak 20 Oktober 2024 sampai 19 Oktober 2026. Serangan tersebut berupa pelaporan polisi, kriminalisasi, serangan fisik dan penyerangan kantor.

“Dalam aksi protes 2025-2026, setidaknya 6.003 orang ditangkap dan mengalami kekerasan fisik; 4.210 di antaranya dibebaskan tanpa dakwaan. Sejak 20 Oktober 2024, setidaknya 51 orang telah dijerat dengan UU ITE,” kata Usman.

Usman juga menyoroti terkait penghapusam 486 konten media sosial oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait demonstrasi dan kekerasan paska demo Jakarta 27 Agustus 2026.

Hal lain yang ikut disorot ialah terkait program MBG yang dianggap selalu menimbulkam persoalan HAM dan memerlukan evaluasi menyeluruh oleh pemerintah. Mengutip Kementerian Kesehatan, Amnesty menyebut bahwa sebanyak 50.059 korban anak sekolah mengalami gejala keracunan dari 560 kejadian di 245 kabupaten/kota sejak Januari 2025.

Atas dasar itu, Amnesty mendesak agar status Pahlawan Nasional Soeharto dicabut. Mereka juga meminta agar pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM.

Amnesty juga meminta agar penempatan TNI-Polisi aktif dalam jabatan sipil dievaluasi dan membuka dialog di konflik Papua hingga audit independen program MBG.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi