Jumat, 16 Oktober 2026
Menu

Korupsi Dana Bencana BNPB, KPK: Sangat Ironis di Tengah Masyarakat Butuh Bantuan

Redaksi
Gedung BNPB | Ist
Gedung BNPB | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi ironi di tengah berbagai bencana yang melanda Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dana yang semestinya digunakan untuk membantu masyarakat dalam kondisi darurat justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana siap pakai ini menjadi ironi dalam situasi dan kondisi yang terjadi di tengah masyarakat Indonesia menghadapi berbagai bencana dan membutuhkan bantuan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 16/10/2026.

Budi menegaskan, situasi darurat tidak boleh dimanfaatkan sebagai celah bagi pihak tertentu untuk mencari keuntungan. Menurut dia, penggunaan DSP harus berorientasi pada kepentingan masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dana siap pakai disediakan untuk merespons kebutuhan darurat yang menuntut penanganan cepat dan tepat sasaran. Penggunaannya pun harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

“Karena menyangkut keselamatan dan kebutuhan hajat hidup masyarakat banyak, bukan menjadi ajang bancakan bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi,” lanjut Budi.

Dia mengatakan, KPK mendukung upaya pemerintah dalam penanggulangan bencana, termasuk memastikan bantuan dan dukungan anggaran dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat yang membutuhkan.

Menurut Budi, besarnya anggaran dana siap pakai merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap penanganan bencana. Karena itu, upaya penindakan KPK diperlukan untuk mencegah dugaan tindak pidana korupsi mencederai pelaksanaan tugas pemerintah.

“Penindakan dalam perkara ini juga harus dipahami sebagai upaya menjaga agar setiap pelaksanaan tugas oleh pemerintah tidak dicederai oleh dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para oknum,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka. Bima diduga terlibat dalam klaster perkara konflik kepentingan pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB periode 2024–2026.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan dalam keadaan darurat bencana. Pencairannya bersifat fleksibel, tetapi harus memenuhi salah satu dari empat kriteria.

Kriteria tersebut meliputi penetapan status keadaan darurat, penetapan status keadaan tertentu, pertimbangan risiko dampak bencana yang ditetapkan Kepala BNPB, serta kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Taufik mengatakan, DSP telah digunakan untuk penanganan berbagai bencana di Indonesia, mulai dari kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera.

Dalam pelaksanaannya, BNPB menentukan sejumlah penyedia atau vendor pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung berdasarkan Rencana Kerja Kolaboratif (RKK). Mekanisme tersebut dimaksudkan agar pengadaan dapat dilakukan dengan cepat ketika terjadi keadaan darurat bencana. Namun, KPK menduga mekanisme tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu.

“Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari (mantan) Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp148 miliar,” ujar Taufik.

Nilai pengadaan tersebut berasal dari kegiatan selama tiga tahun, yakni Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp50 miliar pada 2026.

KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Bima digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT Medela Potentia (PT MDLA) melalui PT Alfa Veritas Energizer (PT AVE).

Menurut Taufik, PT AVE memiliki 150,4 juta lembar saham atau sekitar 1,07 persen saham PT MDLA. Berdasarkan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut mencapai sekitar Rp30,98 miliar.

Atas dugaan tersebut, Bima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Selain Bima, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan DSP BNPB.

Mereka adalah Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta dua pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER) yang merupakan Direktur PT Trans Lintas Selaras.

KPK mengusut perkara tersebut dalam dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap kepada pihak di lingkungan BNPB.

Dalam klaster suap, Richard diduga menerima uang Rp2,38 miliar melalui perantara dari Gery sepanjang Januari hingga September 2026. Sementara itu, Gabriel diduga menerima uang Rp140 juta.

Dalam operasi tangkap tangan pada Selasa, 13/10, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai taksiran mencapai Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai rupiah, 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, tabungan emas seberat 192 gram, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

KPK telah menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.*

Laporan oleh: Muhammad Reza