Adik Eks Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana Rp148 Miliar
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) bencana BNPB. KPK menyebut, Bima diduga ikut dalam pengadaan yang dilakukan BNPB.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Bima diduga terlibat konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB dengan nilai mencapai sekitar Rp148 miliar.
“Situasi darurat tidak boleh menjadi celah bagi pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi. Dalam kondisi seperti ini, tanggung jawab, integritas, dan keberpihakan kepada masyarakat harus menjadi prioritas setiap pihak yang terlibat,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 16/10/2026.
Achmad menjelaskan, perkara tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Selasa, 13/10. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 15 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian serta sejumlah tenaga ahli dan pihak swasta.
Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan bahwa sejumlah penyedia barang dan jasa yang bekerja sama dengan BNPB terafiliasi dengan Bima.
Total nilai pengadaan yang berkaitan dengan klaster dugaan konflik kepentingan tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar selama periode 2024–2026.
Rinciannya, pengadaan senilai Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp50 miliar pada 2026.
KPK juga menemukan dugaan penggunaan aliran dana untuk pembelian saham PT Medela Potentia (PT MDLA) senilai Rp30,98 miliar melalui PT Alfa Veritas Energizer (PT AVE).
Selain dugaan konflik kepentingan, KPK mengusut dugaan penerimaan suap yang melibatkan tenaga ahli Kepala BNPB dan pejabat pengadaan.
Achmad mengungkapkan, Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, diduga menerima uang Rp2,38 miliar melalui perantara dari Direktur PT Trans Lintas Selaras (PT TLS), Gery Prasetiawan (GER), sepanjang Januari hingga September 2026.
Sementara itu, Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, diduga menerima uang Rp140 juta.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti dengan nilai taksiran mencapai Rp5,47 miliar.
Barang bukti itu meliputi uang tunai rupiah, 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, tabungan emas seberat 192 gram, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Achmad menegaskan, Dana Siap Pakai semestinya digunakan untuk merespons kebutuhan darurat bencana dan harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.
“Dana Siap Pakai disediakan untuk merespons kebutuhan darurat yang menuntut penanganan cepat dan tepat sasaran. Penggunaannya pun harus dapat dipertanggungjawabkan, karena menyangkut keselamatan dan kebutuhan masyarakat, bukan menjadi ajang bancakan bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi,” kata Achmad.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
- Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB, yang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, yang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i UU Tipikor
- Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, yang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12B UU Tipikor
- Syifa Nrika Ghifarin (SNG), pihak swasta yang disangkakan sebagai pemberi suap berdasarkan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Gery Prasetiawan (GER), Direktur PT Trans Lintas Selaras, yang disangkakan sebagai pemberi suap berdasarkan pasal yang sama
KPK menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
