Jumat, 16 Oktober 2026
Menu

Eks Kasi Intelijen Bea Cukai Dituntut 7,5 Tahun di Kasus Suap dan Gratifikasi

Redaksi
Eks Kasi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 16/10/2026 | Ist
Eks Kasi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 16/10/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Kasie Intelijen Kepabeanan I P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Orlando Hamonangan selama tujuh tahun enam bulan penjara di kasus suap dan gratifikasi.

Jaksa meyakini bahwa Orlando alias Ocoy telah melakukan tindak pidana korupsi dari bos Blueray Cargo John Field dan sejumlah pengusaha importir lainnya, termasuk pengusaha rokok.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Orlando Hamonangan dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan pidana penjara,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 16/10/2026.

Dirinya juga dituntut untuk membayar pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,56 miliar subsider satu tahun penjara.

Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, dirinya juga dianggap merusak citra Ditjen Bea dan Cukai.

Pada pertimbangan meringankan, Ocoy disebut bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, juga belum pernah dihukum.

“Terdakwa telah bersikap kooperatif di persidangan dengan telah menerangkan perbuatannya sendiri, orang lain dan tindak pidana yang terjadi serta telah mengungkap peran pelaku yang lebih tinggi,” kata jaksa.

Sebelumnya, tiga pejabat DJBC didakwa menerima suap sebesar Rp61 miliar dan gratifikasi dari pengusaha importir lain sebesar Rp8 miliar. Tiga Terdakwa tersebut ialah, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC tahun 2024-2026 Rizal, Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, dan Kasie Intelijen Kepabeanan I P2 Orlando Hamonangan.

Suap tersebut diberikan oleh pengusaha PT Blueray Cargo, yakni John Field, dan dua anak buahnya. Pemberian tersebut diberikan selama tujuh kali, yakni sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Selain uang, para Terdakwa juga turut menerima fasilitas hiburan dan barang mewah.

Dalam surat dakwaan, Rizal disebut memperoleh Rp14 miliar, Sisprian mendapat Rp7 miliar, dan Orlando sebesar Rp4,05 miliar.

Adapun para Terdakwa menerima uang suap setiap bulannya sekitar Rp8,2 miliar. Uang itu dibagi dengan rincian, Rizal Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando Rp450 juta. Uang itu diberikan selama tujuh kali pemberian selama bulan Juli 2025 hingga Januari 2026.

Sedangkan fasilitas hiburan yang turut diberikan sebesar Rp1,8 miliar dan barang mewah berupa jam tangan TAG Heuer sebesar Rp65 juta dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.*

 

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi