Kamis, 15 Oktober 2026
Menu

MK Perintahkan Agar Peradilan Militer di Bawah Sistem Mahkamah Agung

Redaksi
Pembacaan sidang putusan Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis, 15/10/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Pembacaan sidang putusan Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis, 15/10/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar sistem peradilan militer terintegrasi sepenuhnya dalam sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung (MA). Mahkamah juga menyoroti hakim militer yang belum sepenuhnya berada di bawah MA.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu. Mereka menguji konstitusionalitas norma Pasal 9 angka 1 sepanjang terkait tindak pidana dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Mulanya, MK menggarisbawahi soal belum adanya batasan yang jelas terkait tindak pidana militer dan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI serta tidak adanya yurisdiksi kewenangan untuk mengadili kasus tersebut.

“Mahkamah secara faktual juga mendapatkan fakta hukum bahwa eksistensi peradilan militer saat ini belum terintegrasi sepenuhnya menjadi bagian dari pelaku kekuasaan kehakiman yang berada di bawah Mahkamah Agung, terutama terkait dengan perekrutan, pembinaan karir personil pengadilan militer, dalam hal ini khususnya hakim peradilan militer yang belum sepenuhnya berada di bawah Mahkamah Agung,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan, Kamis, 15/10/2026.

Menurut Mahkamah, pengintegrasian peradilan militer dibawah MA merupakan bagian penting dari pemaruan sistem peradilan nasional.

Menurut MK, pembenahan UU Peradilan Militer tidak cukup hanya memperjelas kewenangan pengadilan dalam menangani tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI. Pengaturan mengenai kelembagaan dan pengelolaan personel peradilan juga harus ditata ulang.

Mahkamah juga menegaskan, pengintegrasian tersebut perlu dimasukkan dalam perubahan UU Peradilan Militer untuk mewujudkan sistem peradilan satu atap sebagaimana menjadi bagian dari semangat reformasi.

“Oleh karena itu, melalui putusan a quo, Mahkamah juga menegaskan ikhwal tersebut menjadi bagian penting yang harus dirumuskan oleh pembentuk undang-undang pada perubahan Undang-Undang 31/1997 agar juga mengakomodir pengintegrasian dimaksud guna mewujudkan sistem peradilan satu atap sebagai bagian dari pengejawantahan semangat reformasi,” ujar Enny.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan para Pemohon. MK memerintahkan kepada pemerintah dan DPR agar segera merevisi UU Peradilan Militer dalam jangka waktu dua tahun. Jika tidak terdapat perubahan, maka UU tersebut dinyatakan inkonstitusional.

Sebagai informasi, Lenny Damanik dan Eva Miliani br Pasaribu Pemohon uji materiil UU Peradilan Militer merupakan korban dari tindak kekerasan yang dilakukan aparat militer.

Mereka menilai bahwa ketentuan yang diuji tersebut membuat para aparat TNI yang melakukan tindak pidana umum justru diadili melalui peradilan militer.

Menurut para Pemohon, hal itu berpotensi melemahkan supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis serta bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjamin kesetaraan warga negara di hadapan hukum.

Dalam salah satu petitumnya, mereka meminta agar kewenangan pengadilan militer dibatasi, di mana tidak semua perkara anggota TNI bakal diadili di peradilan militer.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi