Kamis, 15 Oktober 2026
Menu

UU Peradilan Militer Kabul, Prajurit TNI Lakukan Tindak Pidana Umum Tak Bisa Diadili di Peradilan Militer

Redaksi
Pembacaan sidang putusan Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis, 15/10/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Pembacaan sidang putusan Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis, 15/10/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan para Pemohon yang menguji Undang-Undang (UU) Peradilan Militer. Menurut Mahkamah, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu. Mereka menguji konstitusionalitas norma Pasal 9 angka 1 sepanjang terkait tindak pidana dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Kamis, 15/10/2026.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengatakan bahwa yuridiksi peradilan militer terletak pada kekhususan materi perkara, bukan status pelaku prajurit.

“Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani.

MK menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tetap harus dibawa ke peradilan umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum,” tambahnya.

Sebagai informasi, Lenny Damanik dan Eva Miliani br Pasaribu Pemohon uji materiil UU Peradilan Militer merupakan korban dari tindak kekerasan yang dilakukan aparat militer.

Mereka menilai bahwa ketentuan yang diuji tersebut membuat para aparat TNI yang melakukan tindak pidana umum justru diadili melalui peradilan militer.

Menurut para Pemohon, hal itu berpotensi melemahkan supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis serta bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjamin kesetaraan warga negara di hadapan hukum.

Dalam salah satu petitumnya, mereka meminta agar kewenangan pengadilan militer dibatasi, di mana tidak semua perkara anggota TNI bakal diadili di peradilan militer.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi