Bareskrim Tetapkan 9 Korporasi Jadi Tersangka Terlibat Kasus Karhutla di Kalimantan
FORUM KEADILAN – Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sembilan korporasi ini diduga terlibat dalam karhutla di Kalimantan.
“Total ada sembilan tersangka,” ujar Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto, Rabu , 14/10/2026.
Pipit menjelaskan bahwa ada 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Puluhan laporan tersebut lalu ditangani oleh 10 polda jajaran hingga Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri.
Polda Kalimantan Barat mencatat bahwa laporan terbanyak, yaitu 33 laporan. Berikutnya, Polda Sumatra Selatan menerima 17 laporan, Polda Kalimantan Tengah 14 laporan, Polda Kalimantan Selatan 11 laporan, dan Polda Kalimantan Timur 7 laporan.
Polda Riau juga menangani enam laporan, Polda Lampung dan Polda Kalimantan Utara masing-masing tiga laporan hingga Polda Jambi dua laporan. Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masing-masing menerima satu laporan.
Ia juga mengatakan, dari 9 korporasi yang menjadi tersangka, semuanya beroperasi di wilayah Kalimantan.
“Dari sembilan tersangka dalam kasus karhutla yang melibatkan korporasi, tujuh orang berasal dari Kalimantan Barat, satu orang dari Kalimantan Tengah, dan satu orang lainnya dari Kalimantan Selatan,” paparnya.
Di sisi lain, untuk kasus Karhutla yang melibatkan pelaku perorangan, Polri sudah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 Polda.
Pipit pun menegaskan bahwa penyidik di berbagai polda masih menangani kasus Karhutla. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Ia mengatakan ancaman pidana dalam penegakan hukum karhutla dapat mencapai 10-12 tahun.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menganggap pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai metode yang murah, mudah, dan efektif. *
