MK: UU Peradilan Militer Tidak Sah Jika Tak Direvisi dalam 2 Tahun
FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait Undang-Undang (UU) Peradilan Militer. Mahkamah menegaskan bahwa UU tersebut inkonstitusional jika pemerintah dan DPR tidak merevisinya dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu. Mereka menguji konstitusionalitas norma Pasal 9 angka 1 sepanjang terkait tindak pidana dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
“Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Kamis, 15/10/2026.
Mahkamah menegaskan, apabila pemerintah dan DPR tidak melakukan perbaikan sebagiamana yang dituangkan dalam pertimbangan putusan, maka UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD RI 1945.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa perbaikan tersebut guna mewujudkan peradilan yang merdeka dan berlandaskan pada dasar konstitusional yang berkepastian hukum.
Beberapa perbaikan yang harus termuat dalam UU Peradilan Militer yang baru, yakni terkait penegasan definisi soal tindak pidana militer dan tindak pidana umum, yurisdiksi peradilan militer, dan penyatuan peradilan militer dalam satu atap di bawah Mahkamah Agung (MA).
“Mahkamah berpendapat, berkenaan dengan Undang-Undang 31/1997 harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi atau pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batasan kewenangan mengadili atau yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan dengan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, serta perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan.
Selain itu, perbaikan lainnya, yakni terkait pengaturan pengadilan militer pertempuran dan soal penyesuaian terkait hukum acara peradilan militer.
“Termasuk dalam hal ini berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan terhadap suatu perkara, khususnya dalam hal terdapat perbedaan pendapat apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum,” kata Enny.
Sebagai informasi, Lenny Damanik dan Eva Miliani br Pasaribu Pemohon uji materiil UU Peradilan Militer merupakan korban dari tindak kekerasan yang dilakukan aparat militer.
Mereka menilai bahwa ketentuan yang diuji tersebut membuat para aparat TNI yang melakukan tindak pidana umum justru diadili melalui peradilan militer.
Menurut para Pemohon, hal itu berpotensi melemahkan supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis serta bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjamin kesetaraan warga negara di hadapan hukum.
Dalam salah satu petitumnya, mereka meminta agar kewenangan pengadilan militer dibatasi, di mana tidak semua perkara anggota TNI bakal diadili di peradilan militer.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
