Bansos Bukan Alat Politik: Uang Rakyat Harus Tepat Sasaran!
Kemal H. Simanjuntak Konsultan Manajemen | GRC Expert | Asesor LSP Tatakelola, Risiko, Kepatuhan (TRK)
FORUM KEADILAN – Indonesia dibangun bukan hanya dengan Undang-Undang (UU), tetapi juga dengan nilai kejujuran, keadilan, dan kepedulian terhadap sesama. Karena itu, ketika berbicara tentang kekuasaan, kita tidak cukup bertanya apakah seorang pejabat sudah bertindak sesuai aturan. Kita juga perlu bertanya: apakah kekuasaan itu digunakan secara pantas, bertanggung jawab, dan benar-benar untuk kepentingan rakyat?
Di sinilah, etika dan hukum perlu berjalan beriringan. Hukum menentukan batas tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sedangkan etika membantu menilai apakah penggunaan kewenangan dapat dipertanggungjawabkan secara moral. Memang, sesuatu yang dianggap tidak etis belum tentu merupakan tindak pidana. Namun, pejabat publik seharusnya tidak menggunakan batas minimum hukum sebagai satu-satunya ukuran kepantasan tindakannya.
Pelajaran sejarah juga penting. Di Jerman pada masa rezim Nazi, hukum dan lembaga negara pernah digunakan untuk menjalankan kebijakan yang tidak manusiawi. Pengalaman tersebut mengingatkan kita bahwa kepatuhan formal tidak otomatis menghasilkan keadilan. Hukum harus dijalankan dengan menghormati hak asasi manusia dan prinsip keadilan, bukan dijadikan tameng untuk membenarkan kesewenang-wenangan.
Persoalan ini menjadi sangat nyata ketika kita membicarakan bantuan sosial atau bansos. Bansos bukan uang pribadi presiden, menteri, kepala daerah, ataupun partai politik. Uang tersebut berasal dari anggaran negara dan ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, bantuan tidak boleh diperlakukan seolah-olah merupakan hadiah pribadi yang membuat penerimanya harus berterima kasih atau membalas dengan dukungan politik.
Data menunjukkan persoalan yang patut dicermati
Melihat data anggaran tahun 2024. Pemerintah mengalokasikan Rp496,8 triliun untuk perlindungan sosial. Angka ini mencakup berbagai program, bukan hanya bansos tunai, melainkan juga subsidi energi, bantuan pendidikan, jaminan kesehatan, dan program perlindungan sosial lainnya. Dari jumlah tersebut, Rp75,6 triliun dialokasikan untuk program bansos yang dikelola Kementerian Sosial.
Besarnya anggaran tersebut menunjukkan bahwa perlindungan sosial merupakan urusan publik yang sangat penting. Setiap rupiah harus dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Semakin besar anggarannya, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan bahwa penyalurannya tidak disalahgunakan.
Persoalan bansos menjadi sorotan tajam menjelang Pemilihan Presiden 2024. Dalam persidangan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), pemohon mempersoalkan penyaluran bantuan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan sejumlah menteri, termasuk dugaan pemanfaatan bansos untuk kepentingan elektoral. Mereka juga mempersoalkan penyaluran bantuan menjelang pemungutan suara serta keterlibatan pejabat yang mendukung pasangan calon tertentu. Semua itu merupakan dalil yang diajukan dalam persidangan, sehingga harus dibedakan dari fakta pelanggaran yang telah terbukti secara hukum.
Ada pula data yang layak diperhatikan dari keterangan Menteri Keuangan terdahulu yaitu Sri Mulyani di persidangan MK pada 5 April 2024. Realisasi anggaran perlindungan sosial sampai Februari 2024 dilaporkan sebesar Rp22,53 triliun, dibandingkan Rp9,58 triliun pada Februari 2023. Artinya, terdapat kenaikan sekitar 134,86 persen secara tahunan. Angka ini menunjukkan peningkatan realisasi pada periode tersebut, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kenaikan itu disebabkan oleh kepentingan Pemilu atau bahwa bantuan telah memengaruhi pilihan pemilih.
Bagaimana hasil pemeriksaan hukumnya? Pada 22 April 2024, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres yang diajukan pasangan Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar maupun pasangan Ganjar Pranowo–Mahfud MD. Dalam pertimbangannya, mayoritas hakim tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa bansos secara nyata memengaruhi atau mengarahkan pilihan pemilih. Dengan demikian, tuduhan penyalahgunaan bansos untuk memenangkan pasangan calon tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti melalui putusan tersebut.
Namun, ada catatan penting. Dalam pendapat berbeda, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan pentingnya etika kehidupan berbangsa dan pemisahan yang tegas antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi atau politik. Ia menyoroti persoalan netralitas pejabat yang berkaitan dengan pemberian bansos di sejumlah daerah. Pendapat berbeda ini bukan putusan mayoritas, tetapi menunjukkan bahwa persoalan etika dalam penggunaan kekuasaan tetap layak diperdebatkan, meskipun dalil pelanggaran hukum tidak dikabulkan.
Persoalan akuntabilitas bansos juga tidak berhenti pada perdebatan pemilu. Dalam laporan mengenai hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan pada Juni 2024, terdapat temuan bantuan PKH dan sembako senilai Rp208,52 miliar yang tidak bertransaksi atau tidak tersalurkan. Temuan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan pengelolaan anggaran yang dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023. Temuan administrasi dan penyaluran semacam ini tidak otomatis membuktikan korupsi atau motif politik, tetapi memperlihatkan mengapa pengawasan dan pertanggungjawaban bansos harus diperkuat.
Etika kekuasaan harus diuji melalui tindakan
Dari berbagai fakta tersebut, kita perlu membedakan tiga persoalan. Pertama, apakah anggaran bansos memiliki dasar hukum? Kedua, apakah penyalurannya tepat sasaran, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan? Ketiga, apakah pejabat menjaga batas yang jelas antara tugas negara dan kepentingan politik pribadi?
Ketiga pertanyaan ini saling berkaitan, tetapi jawabannya tidak selalu sama. Program dapat memiliki dasar hukum, tetapi pelaksanaannya tetap harus diawasi. Penyaluran dapat berlangsung sesuai prosedur, tetapi cara pejabat mempromosikannya masih dapat menimbulkan persoalan etika. Sebaliknya, kecurigaan publik juga tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti tindak pidana tanpa pemeriksaan yang memadai.
Karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang menyerahkan bantuan kepada rakyat. Yang lebih penting adalah siapa yang berwenang, dari anggaran mana bantuan berasal, berdasarkan data siapa bantuan diberikan, bagaimana proses penyalurannya, dan apakah terdapat penggunaan fasilitas negara untuk menguntungkan kepentingan politik tertentu.
Bansos adalah hak masyarakat yang memenuhi kriteria, bukan kemurahan hati penguasa. Penerima tidak berutang dukungan politik kepada pejabat yang menyerahkan bantuan. Pejabat juga tidak boleh menjadikan penderitaan masyarakat sebagai panggung untuk membangun citra atau mengumpulkan dukungan.
Pada akhirnya, ukuran kepemimpinan bukan hanya apakah tindakan seorang pejabat dapat dibenarkan menurut aturan, melainkan juga apakah kewenangannya digunakan dengan jujur, adil, dan bertanggung jawab. Hukum harus menindak pelanggaran yang terbukti, sementara etika harus mendorong pejabat menjaga kepantasan bahkan ketika suatu tindakan belum tentu melanggar hukum.
Sebab, uang rakyat harus kembali kepada rakyat, bukan berubah menjadi modal politik bagi penguasa. *
