Kamis, 15 Oktober 2026
Menu

Urgensi Pembangunan Ekosistem Hubungan Industrial Produktif di Perusahaan

Redaksi
Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., MKn., CLA Ahli hukum ketenagakerjaan-lulusan PDIH UNISSULA-Semarang, Dosen & Puskum Jamsonaker STIH Gunung Jati Kota Tangerang, Aktifis FSP KEP SPSI, Anggota P3HKI, Advokat LNR Law Firm | Ist
Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., MKn., CLA Ahli hukum ketenagakerjaan-lulusan PDIH UNISSULA-Semarang, Dosen & Puskum Jamsonaker STIH Gunung Jati Kota Tangerang, Aktifis FSP KEP SPSI, Anggota P3HKI, Advokat LNR Law Firm | Ist
Bagikan:

Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., MKn., CLA
Ahli hukum ketenagakerjaan-lulusan PDIH UNISSULA-Semarang, Dosen & Puskum Jamsonaker STIH Gunung Jati Kota Tangerang, Aktivis FSP KEP SPSI, Anggota P3HKI, Advokat LNR Law Firm

FORUM KEADILAN – Hakikat ekosistem hubungan industrial produktif di perusahaan adalah sebuah tatanan atau sistem hubungan yang dibentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa (pengusaha dan pekerja/buruh) didukung oleh pemerintah yang berbasiskan pada nilai-nilai keadilan Pancasila (itikad baik & gotong royong) dengan aktualisasi sikap kemitraan, keterbukaan, keselarasan demi mencapai tujuan bersama, yaitu keberlanjutan bisnis, kesejahteraan bersama dan pembangunan daya saing bangsa Indonesia dalam percaturan bisnis global.

Problematika Indonesia Banyak Generasi Sandwich

Problem sosial kehidupan Indonesia banyak Generasi Sandwich (Sandwich Generation), yaitu suatu kondisi ketika seseorang yang biasanya baru bekerja harus menanggung dan membiayai tiga generasi sekaligus: diri sendiri, orang tua/mertua, serta anak-anak mereka. Hal ini menimbulkan kondisi hidup yang tidak layak, menimbulkan perilaku kehidupan seperti kata pepatah, yaitu besar pasak daripada tiang (besar pengeluaran dari pada penghasilan). Jumlah generasi sandwich di Indonesia bervariasi, tergantung dari sumber dan metode survei yang digunakan:

– BPS 2020: 71 juta penduduk Indonesia merupakan generasi sandwich
– CNBC Indonesia: 48,7% penduduk usia produktif (25-45 tahun) merupakan generasi sandwich
– DataIndonesia.id 2023: 46,3% generasi Z di Indonesia merupakan generasi sandwich
– Litbang Kompas 2022: 67% responden di 34 provinsi merupakan generasi sandwich.

Jumlah generasi sandwich sesuai data lembaga survei tersebut di atas, tersebar masuk ke dalam dunia kerja. Artinya, kondisi sosial para tenaga kerja Indonesia dominan sebagai generasi sandwich dari jumlah penduduk yang bekerja 147.667.630 orang (data BPS bulan Februari 2026). Diduga problematika Indonesia banyak generasi sandwich karena Indonesia terlambat melaksanakan Jaminan Pensiun dan pelaksanaan JHT yang anomal tidak sesuai dengan filosofi jaminan sosial untuk kehidupan hari tua dan negara gagal memberikan pendidikan pengelolaan keuangan (financial education) yang baik kepada para pekerja.

Problematika Pekerja yang Menjadi Salah Satu Faktor Penyebab Problem Hubungan Industrial

Jika pemahaman pengelolaan keuangan rendah, pekerja/buruh rentan tergoda realitas kehidupan yang sudah terbentuk sikap hidup konsumtif. Akhirnya terjadi pendapatan (income) berbanding lurus dengan pengeluaran belanja (spending).

Para pekerja/buruh yang mayoritas generasi sandwich dengan pemahaman pengelolaan keuangan yang konvensional akhirnya tidak cermat mengelola keuangan saat dihadapkan pada realitas kehidupan yang serba konsumtif. Akhirnya, pekerja/buruh terjebak dalam kondisi kehidupan seperti “hamster dalam sangkar yang berputar”, yaitu pendapat lembur dijadikan fix income, sikap hidup konsumtif (membeli barang karena keinginan bukan karena kebutuhan), tidak bisa menabung, terjebak rentenir atau pinjol yang dampaknya tidak mampu mengembangkan diri (tidak bisa ikuti kursus keterampilan upgrade skill atau kuliah) yang akhirnya membuat kondisi kompetensi pekerja/buruh stagnan ditambah lagi belum semua perusahaan melaksanakan Diklat kepada pekerjanya.

Situasi dan kondisi pekerja/buruh seperti itu menimbulkan demotivasi yang menjadi pemicu timbulnya permasalahan hubungan industrial sebagai faktor yang mempengaruhi produktifitas kerja di suatu perusahaan yang pada akhirnya bisa mempengaruhi dan menciptakan daya saing perusahaan rendah.

Membangun Tempat Kerja yang Sehat Secara Finansial, Solusi Peningkatan Produktifitas dan Daya Saing Perusahaan serta Pelaksanaan Hubungan Industrial yang Produktif

Inti hubungan industrial berbasiskan pada nilai-nilai keadilan Pancasila (itikad baik & gotong royong), yaitu mengaktualisasikan sikap kemitraan pengusaha dengan pekerja/buruh secara sungguh-sungguh, yaitu merealisasikan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai esensi nilai sila ke-3 Pancasila, yaitu mengakui kehendaknya untuk hidup bersama dalam suatu masyarakat yang sifatnya politik, yaitu negara Republik Indonesia dan ini adalah suatu kodrat manusia sebagai mahluk sosial. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari sila pertama Pancasila karena dengan pengakuan terhadap eksistensi Tuhan berarti mengakui ciptaan-Nya dan ciptaan yang paling mulia adalah manusia karena manusia citra Allah. Dengan demikian pula mengakui harkat dan martabatnya sebagai mahluk ciptaan Tuhan yang paling mulia. Maka pengaturan hidup bersama didasarkan atas musyawarah yang dibimbing oleh hikmat kebijaksanaan dalam bentuk musyawarah untuk mencapai mufakat.

Kristalisasi sikap kemitraan pengusaha dengan pekerja/buruh, yaitu membangun ekosistem hubungan industrial yang produktif di perusahaan untuk menjaga keberlangsungan entitas perusahaan agar tumbuh sehat dan berkembang dengan syarat utamanya, yaitu mempunyai daya saing yang tinggi.

Membangun tempat kerja yang sehat secara finansial menjadi pondasi pembangunan ekosistem hubungan industrial yang produktif di perusahaan, yaitu melaksanakan 5 (lima) hal, yaitu sebagai berikut:

1. Membuat PKB yang inklusif, adaptif, dan mampu tata laksana (implementatif) akan melahirkan trust dalam hubungan industrial, melahirkan sikap saling memberi, saling menerima dan semuanya menang “give and take all the winners”. PKB memberikan mandat pembangunan koperasi karyawan (KopKar) sebagai badan usaha pekerja/buruh.

2. Buat forum Bipartit sebagai forum dialog sosial ketenagakerjaan yang terlembaga guna melakukan mitigasi permasalahan dan potensi permasalahan hubungan industrial, melakukan preventif action dan correctif action atas permasalahan hubungan industrial di perusahaan.

3. Atas mandat PKB, menyiapkan sarana prasarana hubungan industrial yang up to date dan berfungsi baik seperti membangun KopKar sebagai lembaga usaha pekerja yang sehat dan produktif dengan tata kelola yang baik.
Pimpinan Perusahaan memberikan ruang, kesempatan dan peluang agar KopKar tumbuh dan berkembang dengan sehat sebagai lembaga supporting perusahaan dengan filosofi simbiosis mutualisme, jadi pemasok “supplier” perusahaan seperti: 1. Pengelolaan kantin pekerja/buruh, 2. Pengelolaan air kemasan kebutuhan minum pekerja/buruh, 3. Penyediaan uniform (seragam) pekerja/buruh, 4. ATK kebutuhan perusahaan dan peluang usaha lainnya.
Jika kondisi KopKar tumbuh sehat, produktif, dan memberikan nilai kesejahteraan kepada pekerja/buruh sebagai anggota KopKar dengan sistim pembagian SHU proporsional sesuai nilai tabungan dan keaktifan dalam KopKar, maka akan tumbuh kepercayaan dari pekerja/buruh sebagai anggota KopKar yang akan membuat iklim para anggota KopKar rajin menabung dan aktif berkontribusi membangun dan mengembangkan KopKarnya.

4. Melaksanakan program financial education, sebagai sarana atau wahana upgrade diri pekerja/buruh untuk meningkatkan pemahaman pengelolaan keuangan dari cara-cara konvensional menjadi yang lebih baik sesuai dengan kondisi yang terkini atau paling mutakhir.

5. Menyadari bahwa kesejahteraan pekerja/buruh meliputi semua aspek kehidupan, maka kesejahteraan pekerja/buruh tidak hanya bertumpu dan berorientasi pada materi semata, tetapi perlu ada penyaluran bidang kegiatan kerohanian, antara lain, DKM (Dewan Kesejahteraan Masjid) dan penyaluran aspek kehidupan lainnya yang dibina oleh BAPORSENI (Badan Pengembangan Olahraga dan Kesenian) dengan skema pembiayaan sharing dari hasil pengelolaan sampah/limbah aktivitas proses produksi dari program 5S atau 5R ditempat kerja, yaitu Ringkas (Seiri), Rapi (Seiton), Resik (Seiso), Rawat (Seiketsu) dan Rajin (Shitsuke). Dengan pola ini, pekerja/buruh akan semangat melaksanakan 5R di tempat kerja karena hasil pelaksanaannya akan dinikmati dalam bentuk program kesejahteraan pekerja/buruh.

6. Menyediakan fasilitas financial coaching & counseling bagi pekerja/buruh untuk konsultasi pengelolaan keuangan yang baik.

Hubungan industrial yang produktif tidak sekadar berfokus pada penyelesaian konflik (bersifat reaktif), melainkan berfokus pada kolaborasi strategis yang mendorong efisiensi, inovasi, dan nilai tambah bagi perusahaan. Maka sudah sepatutnya para pelaku hubungan industrial mengubah paradigma peleksanaan hubungan industrial dari cara tradisional menjadi hubungan industrial produktif, sebagaimana dapat kita lihat pada bagan berikuti ini:

Karaktersitik Hubungan Industrial Produktif vs Tradisional

Karakteristik Hubungan Industrial Tradisional (Konfrontatif) Hubungan Industrial Produktif (Kolaboratif)
Pola Pikir (Mindset) Saling curiga dan zero-sum game (satu menang, satu kalah) Saling percaya dan win-win solution (tumbuh bersama)
Gaya Komunikasi Tertutup, reaktif, dan hanya bertemu saat ada masalah/demo Terbuka, dialogis, berkala (proaktif), dan transparan
Fokus Utama Tuntutan hak normatif minimal dan pembagian beban kerja Peningkatan produktivitas, inovasi, dan efisiensi bersama
Penyelesaian Masalah Melalui jalur hukum formal, mogok kerja, atau lock-out Melalui musyawarah mufakat (LKS Bipartit) yang konstruktif

 

Momentum acara ILO Jakarta tentang Financial Health Pathways Forum 2026 di Pullman Hotel Thamrin Jakarta tanggal 15 Oktober 2026, menjadi bagian dari evaluasi para pemangku kepentingan (pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh) dalam membuat action plan tentang program pembangunan ekosistem keuangan yang sehat di perusahaan yang didukung dengan program pendidikan financial education kepada para pekerja/buruh.

Pembangunan tempat kerja yang sehat secara finansial sangat urgent dilaksanakan karena hal ini menjadi prasyarat keberhasilan pembangunan hubungan industrial di dalam perusahaan sebagai pondasi pembangunan hubungan industrial dalam mewujudkan Indonesia menjadi negara industri yang maju, adil, sejahtera dan bermartabat. Semoga pekerjaan rumah (PR) ini bisa segera terwujud.*