Hukum yang Menguap di Ruang MK, Kini Menunggu di Pintu DPR
Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra MBA
Praktisi Intelijen
FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu, permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Alasannya prosedural. Gibran, kata hakim, kini bukan lagi calon wakil presiden, melainkan wakil presiden, sehingga perkara ini tak lagi cocok diadili lewat sengketa hasil pemilu. Pokok soalnya, apakah syarat pendidikan itu dipenuhi, dibiarkan menggantung. Publik pulang membawa tanda tanya yang sama seperti sebelum sidang.
Putusan semacam ini lazim disebut “tidak menyentuh substansi”. Tapi justru di situ ironinya. Mahkamah yang dibentuk untuk menjaga konstitusi memilih berhenti di pagar prosedur ketika yang dipersoalkan adalah syarat paling dasar bagi orang nomor dua di republik ini.
Bola kemudian menggelinding ke Senayan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) punya perkakas lengkap: memanggil lembaga terkait, menggelar rapat dengar pendapat, bahkan menggulirkan hak angket. Namun, yang terdengar justru kalimat birokratis. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pimpinan menghormati putusan MK, sembari mengaku belum mempelajari pertimbangannya. Di fraksi-fraksi, suara terbelah. Komisi III yang biasanya gesit menggelar rapat untuk perkara hukum yang ramai, kali ini senyap. Kita bisa menebak sebabnya. Sejumlah pengamat membaca diamnya partai-partai sebagai kalkulasi politik: tak ada yang mau menanggung risiko di tengah relasi kekuasaan yang rumit. Entah tebakan itu benar atau tidak, DPR berutang jawaban. Wakil rakyat tidak digaji untuk menghormati putusan, mereka digaji untuk mengawasi.
MK pun tak bisa lepas dari pertanyaan soal konsistensi. Dalam sejumlah sengketa pilkada, Mahkamah pernah mendiskualifikasi calon yang sudah ditetapkan, bahkan yang telah menjabat. Mengapa pintu itu terbuka untuk bupati dan wali kota, tetapi berengsel kaku ketika yang berdiri di baliknya adalah wakil presiden? Pertimbangan hukum MK mungkin punya dasar. Namun ketika dua perkara serupa berujung pada sikap berbeda, wajar bila publik curiga hukum sedang memilih-milih tamu, bahkan bisa jadi telah menguap dari ruang MK.
Dugaan yang lebih serius bahwa dokumen persyaratan pencalonan dimanipulasi dengan bantuan penyelenggara pemilu, tentu tak boleh dilempar sebagai vonis. Tuduhan itu perlu dibuktikan lewat jalur yang berwenang. Tetapi justru karena itu pembiaran menjadi berbahaya. Dugaan yang tak pernah diuji akan terus bernanah, menggerogoti legitimasi pemerintahan dari dalam.
Di sinilah taruhan sesungguhnya. Bukan nasib satu jabatan, melainkan kepercayaan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang, sesuai prinsip hukum equality before the law. Ketika putusan pengadilan berhenti di prosedur dan lembaga politik berhenti di basa-basi, publik mudah menyimpulkan bahwa kebenaran bergantung pada siapa yang berhadapan dengan hukum. Kesimpulan seperti itu sulit dicabut sekali tertanam.
Masih ada waktu bagi DPR untuk membuktikan bahwa kecurigaan itu keliru. Caranya sederhana, dan sudah tersedia di dalam undang-undang: bekerjalah atas dasar nurani rakyat, bukan bekerja sebagai pemuas napsu kekuasaan eksekutif.*
