Rabu, 14 Oktober 2026
Menu

KPK Ungkap Dugaan Pengondisian Dana Siap Pakai BNPB, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka

Redaksi
Gedung BNPB | Ist
Gedung BNPB | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pengondisian penyaluran dan penggunaan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta. KPK menduga terdapat pengondisian dalam penyaluran anggaran dan pemanfaatan dana yang seharusnya digunakan untuk penanganan kebencanaan.

Pengondisian itu diduga melibatkan oknum di lingkungan BNPB yang memiliki kewenangan terkait pendanaan serta sejumlah vendor atau penyedia jasa. Para pihak diduga bekerja sama dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

“Tersangka ada lima orang sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua, selanjutnya akan diproses oleh Direktorat Penyidikan,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu, 14/10/2026.

Adapun lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit (GPS); Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; serta dua pihak swasta berinisial Gery P. dan Syifa NG.

Dalam perkara ini, KPK menerapkan sangkaan pasal berbeda berdasarkan dua klaster perkara. Klaster pertama menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan klaster kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap.

KPK selanjutnya akan mendalami dugaan penyalahgunaan dana siap pakai tersebut melalui proses penyidikan, termasuk menelusuri peran masing-masing tersangka dan keterlibatan perusahaan swasta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.*

Laporan oleh: Muhammad Reza