KPK Harap Menteri Nusron Hadir dalam Panggilan Kedua: Kalau Tak Datang, Ada Mekanismenya
FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berharap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 15/10/2026.
Setyo mengatakan, KPK menunggu kehadiran Nusron agar penyidik dapat menggali keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
“Ya, yang pertama tentu KPK berharap yang bersangkutan hadir dulu. Kalau masalah substansi, kemudian materi, hasil apa pemeriksaannya, keterangan yang dibutuhkan apa semuanya, itu nanti prosesnya berjalan kalau yang bersangkutan sudah hadir,” kata Setyo di Yogyakarta, Rabu, 14/10.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penjemputan paksa jika Nusron kembali tidak memenuhi panggilan, Setyo mengatakan penyidik memiliki mekanisme dan strategi tersendiri untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Ya, nanti tentu ada mekanisme atau strategi yang dilakukan oleh penyidik. Kalau misalkan, ya saya enggak mau berharap tidak hadirlah. Kalau saya, tentu harapan yang pertama yang bersangkutan hadir,” ujar Setyo.
Ia menegaskan bahwa kehadiran Nusron merupakan hal yang diharapkan KPK. Menurut Setyo, orang yang dipanggil penyidik memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan sesuai ketentuan hukum.
Setyo juga mengatakan, hingga Rabu (14/10/2026), penyidik belum menerima pemberitahuan maupun surat terkait kemungkinan ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan yang dijadwalkan ulang tersebut.
“Harapannya karena sampai dengan hari ini tidak ada kabar berita, tidak ada pemberitahuan, tidak ada surat-menyurat yang diterima oleh penyidik, ya harapannya besok sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan,” katanya.
Setyo turut mengingatkan pernyataan Nusron pada 18 September 2026 yang menyatakan akan mendukung dan membantu proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
“Saya ingat betul 18 September yang bersangkutan pernah menyampaikan akan mendukung, akan membantu, akan komitmen terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” ucap Setyo.
Menurut Setyo, pemanggilan tersebut merupakan kesempatan bagi Nusron untuk memberikan keterangan kepada penyidik dan membantu memperjelas perkara yang sedang ditangani.
Pemeriksaan pada Kamis merupakan pemanggilan kedua bagi Nusron setelah sebelumnya ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026).
Saat itu, Nusron tidak hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN dan menyampaikan surat konfirmasi ketidakhadiran kepada penyidik. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Pemanggilan Nusron berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita uang senilai sekitar Rp 106,3 miliar.
Penyitaan uang tersebut menjadi salah satu hal yang disorot dalam pertanyaan kepada Setyo mengenai materi yang mungkin didalami penyidik saat memeriksa Nusron. Namun, Setyo belum merinci substansi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Menteri ATR/BPN itu.
Nusron dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Hingga saat ini, KPK belum menyatakan Nusron sebagai tersangka dalam perkara tersebut.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
