Rabu, 14 Oktober 2026
Menu

Nurman Herin Ngaku Dipaksa Penyidik Terima Ransel Terkait Febrie Adriansyah di Kasus TPPU

Redaksi
Sidang pembacaan nota perlawanan kasus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 14/10/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Kadilan
Sidang pembacaan nota perlawanan kasus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 14/10/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Kadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurman Herin mengaku telah dipaksa penyidik terkait penerimaan ransel yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah.

Hal itu disampaikan Nurman saat membacakan nota perlawanan (eksepsi) pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 14/10/2026.

“Yang benar pada saat diperiksa oleh penyidik, saya pernah menerangkan bahwa saya telah menerima tas dari Saudara Ferry Hongkiriwang dan tas tersebut saya serahkan kepada Febrie Adriansyah,” katanya di ruang sidang.

“Saya menerangkan bahwa perbuatan tersebut dikarenakan pada saat penyidik dari, penyidikan dan diperiksa oleh jaksa, penyidik mengatakan kepada saya bahwa Bapak jaksa lebih mempercayai keterangan Ferry Hongkiriwang daripada keterangan saya,” tambahnya.

Nurman mengaku tidak pernah memberikan keterangan bahwa dirinya tidak diminta Febrie untuk bertemu Ferry Hongkiriwang (Ferry Boboho). Namun kata dia, penyidik memaksanya untuk mengakui bahwa ransel itu dari Ferry dan menyerahkannya ke Febrie agar bisa segera pulang.

“Saya sudah sampaikan kalau saya tidak pernah diminta oleh Bapak Febrie Adriansyah untuk bertemu Ferry Hongkiriwang. Namun kemudian, Bapak jaksa penyidik mengatakan kepada saya untuk mengakui saja bahwa saya telah menerima tas ransel dari Ferry Hongkiriwang dan tas tersebut selanjutnya saya serahkan kepada Bapak Febrie Adriansyah agar saya bisa pulang,” katanya.

Ia mengaku stres dan takut sehingga terpaksa mengikuti permintaan dari penyidik. Ia menjelaskan bahwa keterangan itu disampaikan agar dirinya bisa segera pulang.

“Akibat perkataan penyidik, saya menjadi stres dan takut. Akhirnya saya mengikuti permintaan dan bujuk rayu Bapak jaksa penyidik agar saya dapat pulang. Akan tetapi setelah saya mengikuti permintaan Bapak jaksa penyidik, saya justru dijadikan tersangka, ditahan, dan sekarang saya menjadi Terdakwa,” kata Nurman.

Dirinya merasa dibohongi dan mengklaim telah mencabut keterangan tersebut sebagai saksi untuk Febrie Adriansyah.

Nurman mengaku sudah membuat surat pernyataan tanggal 10 Agustus 2026. Dia mengatakan, surat itu mengenai uraian perbuatannya dalam dakwaan yang menurut jaksa uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Adapun dalam permohonan nota perlawanannya, ia meminta agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dan menerima dalil nota perlawanannya.

Dalam kasus ini, Febrie Adriansyah bersama dengan Don Ritto dan Nurman Herin didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp350 miliar. Adapun uang tersebut terdiri dari uang Rp46.743.821.282,00 dan US$440.990.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi