Jumat, 09 Oktober 2026
Menu

Polemik Putusan MK soal Gibran, Pengamat: Pemakzulan Harus Didasarkan pada Bukti yang Teruji

Redaksi
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. | Dok Setwapres RI
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. | Dok Setwapres RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN — Pengamat sekaligus Koordinator Forum Sipil Bersuara (FORSIBER), Hamdi Putra menilai dorongan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diuji dengan seluruh bukti dan aturan yang berkaitan dengan pencalonannya.

Menurut Hamdi, pengusul pemakzulan perlu menjelaskan persoalan dokumen pendidikan menengah Gibran, termasuk kaitannya dengan bukti pendidikan tinggi yang telah digunakan dalam proses verifikasi pencalonan.

“Pengusul pemberhentian wajib menjelaskan mengapa persoalan dokumen pendidikan menengah dapat menggugurkan pemenuhan syarat ketika KPU juga menerima bukti penyetaraan pendidikan tinggi dan PKPU memberikan pengecualian pembuktian kelulusan sekolah menengah asing,” kata Hamdi kepada Forum Keadilan, Kamis, 9/10/2026.

Hamdi mengatakan, KPU sebelumnya telah menjelaskan bahwa pemeriksaan pendidikan Gibran menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 serta Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

Karena itu, menurut dia, argumentasi pemakzulan yang hanya menyoroti dokumen pendidikan menengah berpotensi mengabaikan bagian lain dari dasar verifikasi pencalonan Gibran.

Ia juga menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian pembuktian kelulusan sekolah menengah asing bagi calon yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

“Pengusul pemakzulan harus menunjukkan letak kesalahan penerapan pengecualian itu terhadap Gibran,” ujar Hamdi.

Hamdi menilai pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait tamat pendidikan menengah Gibran memang perlu diperiksa dalam konteks dorongan pemakzulan.

Namun, ia mengingatkan bahwa Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berakhir dengan amar permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

Putusan tersebut, kata dia, tidak secara otomatis memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

“Membaca pertimbangan tersebut sebagai putusan pemakzulan berarti mendahului pemeriksaan konstitusional yang diwajibkan Pasal 7B UUD 1945,” tuturnya.

Hamdi menjelaskan, proses pemakzulan memiliki tahapan konstitusional tersendiri. DPR terlebih dahulu harus membangun pendapat yang dapat dibuktikan, kemudian MK memeriksa pendapat tersebut dalam perkara tersendiri.

Setelah itu, MPR dapat memutus usul pemberhentian apabila seluruh tahapan konstitusional terpenuhi.

Menurut Hamdi, tantangan hukum lainnya adalah menjelaskan hubungan antara dugaan persoalan sejak pencalonan dengan alasan pemberhentian berupa “tidak lagi memenuhi syarat” sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

“Hubungan itu membutuhkan argumentasi yang jelas agar mekanisme pemakzulan tidak berubah menjadi pengulangan sengketa pencalonan tanpa dasar pemberhentian yang teruji,” lanjutnya.

Hamdi juga menilai pertanggungjawaban dalam persoalan tersebut harus diarahkan kepada pihak yang tepat.

Ia menyebut kelemahan verifikasi KPU, kesalahan penilaian Kementerian, dan dugaan tindakan pribadi Gibran memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Menurutnya, tuduhan penipuan atau manipulasi terhadap Gibran membutuhkan bukti mengenai tindakan dan keterlibatannya.

“Kelemahan pemeriksaan dokumen oleh lembaga negara tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pribadi pemegang dokumen,” kata Hamdi.

Hamdi mengatakan, per 8 Oktober 2026, dorongan sejumlah legislator untuk memproses pemakzulan Gibran masih berada pada tahap pernyataan dan usulan pemeriksaan.

PDIP, kata dia, belum menetapkan sikap resmi. Sementara itu, usulan pembentukan panitia khusus (pansus) dari legislator PKB juga belum menjadi keputusan DPR.

Adapun surat pemakzulan yang mengatasnamakan anggota DPR dari Fraksi NasDem Tonny Tesar, lanjut Hamdi, telah dibantah oleh Ahmad Sahroni.

Hamdi menilai pemeriksaan di DPR akan memiliki nilai apabila mampu menghasilkan kejelasan mengenai dokumen pendidikan asal Gibran, dasar penerbitan kedua keputusan penyetaraan, serta penerapan aturan pencalonan.

“Hasilnya harus terbuka untuk menguatkan ataupun menggugurkan tuduhan, bukan diarahkan untuk membenarkan kesimpulan politik yang sudah diumumkan,” katanya.

Ia menegaskan persyaratan jabatan Wakil Presiden harus ditegakkan. Namun, alasan pemberhentian juga harus dibuktikan melalui mekanisme konstitusional.

“Siapa pun yang menuntut Gibran dimakzulkan harus berani menghadapi seluruh dokumen dan aturan, termasuk bukti S1 serta pengecualian PKPU. Kerasnya tuntutan tidak dapat menggantikan kekuatan pembuktian,” pungkas Hamdi. *

Laporan oleh: Muhammad Reza