Pasca Putusan MK, Pengamat Sebut 5 Nama Potensial Pengganti Gibran
FORUM KEADILAN – Pengamat sekaligus Founder Indonesia Public Policy Fadly Zikry menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka membuka diskusi mengenai kemungkinan pergantian Wakil Presiden jika di kemudian hari terjadi kekosongan jabatan tersebut.
Menurut Fadly, persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan siapa yang akan menduduki kursi Wakil Presiden, tetapi juga menyangkut mekanisme ketatanegaraan, legitimasi pemerintahan, hubungan Presiden dengan parlemen, hingga konfigurasi politik menjelang Pemilu 2029.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan siapa yang duduk di kursi RI-2. Ini menyangkut konstitusi, legitimasi pemerintahan, hubungan Presiden dengan parlemen, serta keseimbangan kekuatan politik sampai 2029,” kata Fadly dalam keterangannya, Kamis, 8/10/2026.
Fadly menyoroti putusan MK pada 6 Oktober 2026 yang menolak permohonan para Pemohon dalam perkara tersebut karena persoalan kedudukan hukum.
Dalam pertimbangannya, kata dia, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
“MK sendiri dalam putusannya tidak mendiskualifikasi Gibran. Mahkamah justru menyatakan persoalan keterpenuhan syarat tersebut berada pada ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan,” ujar Fadly.
Karena itu, menurut dia, persoalan berikutnya bukan lagi sekadar apakah Gibran memenuhi syarat, melainkan apakah ada lembaga yang berwenang menindaklanjuti persoalan tersebut dan melalui mekanisme konstitusional apa.
Fadly mengingatkan bahwa pergantian Wakil Presiden tidak dapat dilakukan hanya melalui keputusan politik DPR.
Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
“Artinya, kalau suatu hari benar-benar terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, mekanismenya bukan sekadar keputusan politik DPR, melainkan proses ketatanegaraan yang melibatkan Presiden dan MPR,” katanya.
Puan Maharani Bisa Jadi Opsi
Dalam skenario hipotetis pergantian Wakil Presiden, Fadly menyebut sejumlah nama yang secara politik dapat masuk dalam pembahasan. Salah satunya Ketua DPR sekaligus politikus PDI-P Puan Maharani.
Menurut Fadly, posisi Puan sebagai Ketua DPR dan elite PDI Perjuangan membuat kemungkinan tersebut menarik untuk dibicarakan, terutama jika terjadi perubahan konfigurasi hubungan antara pemerintah dan parlemen.
“Jika skenario Puan masuk ke pemerintahan terjadi, konsekuensinya bukan hanya perubahan komposisi eksekutif. Ada kemungkinan terbentuknya konfigurasi baru antara pemerintah dan parlemen,” ujarnya.
Namun ia menilai, masuknya Puan ke pemerintahan juga dapat memunculkan dinamika politik baru menjelang Pemilu 2029.
“Puan bukan hanya seorang elite partai. Ia juga memiliki posisi strategis dalam politik nasional dan tentu memiliki ruang politiknya sendiri,” kata Fadly.
Jika Puan menjadi Wakil Presiden, lanjut dia, muncul pula pertanyaan mengenai siapa yang akan menggantikan posisi strategis yang ditinggalkannya di DPR.
Dasco hingga Bahlil
Fadly kemudian menyebut nama Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sebagai salah satu figur yang berpotensi mengisi posisi tersebut.
Selain Puan, Fadly juga menyebut Dasco sebagai figur yang secara politik dapat masuk dalam skenario pengganti Gibran.
Menurutnya, Dasco memiliki posisi strategis di pemerintahan dan parlemen serta dikenal dekat dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Pertama Sufmi Dasco Ahmad, orang kepercayaan, tangan kanan Presiden Prabowo dan Ketua Harian DPP Partai Gerindra. Peran strategis Dasco selama ini sudah teruji,” ujar Fadly.
Namun, jika Dasco masuk ke pemerintahan, menurut Fadly, persoalan baru akan muncul di parlemen.
“Jika Dasco masuk ke eksekutif, siapa yang akan menjaga ritme di Senayan? Siapa yang akan menggantikan Dasco di DPR? Bukan hanya mengganti secara fisik, tetapi mengganti perannya yang sentral,” katanya.
Selain Dasco, Fadly menyebut Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia sebagai alternatif lain. Menurut dia, Bahlil memiliki modal politik berupa posisi sebagai ketua umum partai sekaligus bagian dari pemerintahan.
“Golkar mempunyai basis elektoral dan kekuatan politik yang signifikan di parlemen. Bahlil juga sudah berada di dalam pemerintahan dan memiliki pengalaman sebagai pejabat eksekutif,” ujar Fadly.
Ia menilai, Bahlil juga memiliki faktor loyalitas karena telah berada dalam pemerintahan sejak era Joko Widodo dan kini menjadi bagian dari pemerintahan Prabowo.
Namun, Fadly menekankan bahwa seluruh nama tersebut masih sebatas wacana dan skenario politik.
“Jika satu figur naik menjadi Wakil Presiden, maka akan ada kursi kementerian, posisi partai, dan keseimbangan koalisi yang ikut berubah. Siapa mendapat apa, siapa mengisi posisi yang ditinggalkan, dan apa konsekuensinya bagi stabilitas pemerintahan, semua itu menjadi bagian dari kalkulasi,” katanya.
Cak Imin dan AHY Juga Disebut
Fadly juga memasukkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin serta Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam diskusi mengenai kemungkinan kandidat Wakil Presiden.
Keduanya, kata Fadly, memiliki posisi penting di partai masing-masing dan berada dalam lingkaran pemerintahan.
Meski demikian, ia mempertanyakan apakah partai-partai pendukung pemerintah akan bersedia memberikan posisi RI-2 kepada keduanya.
“Apalagi di Pemilu terakhir suara PKB dan Demokrat juga masih berada di bawah Golkar dan Gerindra,” ujarnya.
Fadly menegaskan, seluruh skenario tersebut tetap bergantung pada perkembangan proses ketatanegaraan dan sikap Presiden Prabowo.
“Apakah Presiden Prabowo mau mengganti Gibran dengan dasar keputusan MK? Atau Presiden Prabowo melanjutkan kepemimpinan bersama Gibran hingga 2029?” katanya.
Meski demikian, Fadly meminta pembahasan mengenai kemungkinan pergantian Gibran tidak mendahului mekanisme konstitusional. Menurutnya, putusan MK tidak serta-merta membuat jabatan Wakil Presiden kosong.
“Jangan mendahului konstitusi. Sebelum berbicara tentang Dasco, Puan, Bahlil, Cak Imin, atau AHY, pertanyaan yang harus dijawab adalah apa mekanisme konstitusional untuk merespons putusan MK dan mekanisme konstitusional mana untuk menentukan ada atau tidaknya kekosongan jabatan Wakil Presiden,” ujar Fadly.
Setelah terdapat kepastian mengenai mekanisme dan adanya kekosongan jabatan, barulah pembahasan mengenai calon Wakil Presiden dapat dilakukan.
Sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, apabila terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengusulkan dua calon untuk kemudian dipilih MPR.
“Jadi, putusan MK ini belum otomatis menghasilkan kursi RI 2 yang kosong. Tetapi putusan tersebut telah membuka kembali diskusi penting tentang batas kewenangan lembaga negara, syarat jabatan publik, dan bagaimana konstitusi bekerja ketika terjadi persoalan terhadap pejabat yang sudah dilantik,” kata Fadly.
Ia menilai, persoalan tersebut pada akhirnya bukan hanya mengenai siapa yang akan menjadi Wakil Presiden, tetapi bagaimana lembaga-lembaga negara menjalankan kewenangannya sesuai konstitusi.
“Pada akhirnya, jabatan politik bisa berganti. Tetapi konstitusi harus tetap dijaga,” ujarnya.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
