Istana Sebut Putusan MK soal Ijazah Gibran Bukan Tidak Ada Tapi Belum Ditemukan
FORUMN KEADILAN – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai syarat pendidikan dan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas.
Menanggapi hal tersebut, Bambang menilai terdapat perbedaan makna antara tidak adanya bukti dengan bukti yang belum ditemukan.
“Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan, belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda tidak ada dengan tidak diketemukan,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8/10/2026.
Bambang mengatakan, pemerintah masih menunggu perkembangan setelah putusan MK tersebut. Menurutnya, situasi masih dinamis dan berbagai isu kemungkinan akan muncul dalam beberapa hari ke depan.
“Pada prinsipnya kita masih menunggu hal-hal yang ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang macam-macam lah isunya itu,” ujarnya.
Ia pun meminta semua pihak menunggu perkembangan dalam beberapa hari ke depan sebelum mengambil kesimpulan lebih jauh terkait dampak putusan MK tersebut.
“Tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya?” ucapnya.
Lebih lanjut, Bambang menilai, putusan MK tersebut sejauh ini belum berdampak terhadap legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Sementara itu, mengenai usulan pembentukan panitia khusus (pansus) dan hak angket terkait persoalan tersebut, Bambang mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru. Ia mengatakan, belum bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto sehingga belum mengetahui apakah isu tersebut telah dibahas di tingkat pemerintah.
“Karena kesibukan beliau, saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi ke sana,” jelasnya.
Bambang juga mengaku tidak memonitor apakah putusan MK tersebut telah dibahas Presiden Prabowo bersama pimpinan DPR RI.
“Saya tidak monitor tentang itu. Karena kebetulan saya sedang sibuk tiap hari saya di DPR ini,” tandasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
