Jumat, 09 Oktober 2026
Menu

Golkar Nilai Gibran Hanya Perlu Tunjukan Ijazah untuk Selesaikan Polemik Putusan MK

Redaksi
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8/10/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8/10/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan dasar pengajuan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada DPR RI menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan dan ijazah Gibran tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Doli menilai, jika hanya mengenai pembuktian kepemilikan ijazah, seharusnya Gibran bisa langsung saja menunjukan ijazahnya kepada publik, tanpa harus adanya upaya pengajuan pemakzulan ke DPR RI.

“Lantas kalau memang punya ijazah, ya, kenapa tidak kemarin ditunjukkan di dalam Mahkamah Konstitusi itu?” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8/10/2026.

Apabila, Gibran bisa menunjukkan ijazah yang dipersoalkan. Menurut Doli, maka polemik putusan MK dapat terselesaikan.

“Yang pertama di publik ditunjukkan saja. Yang kedua, artinya kalau memang itu bisa ditunjukkan, menurut saya putusan Mahkamah Konstitusi itu batal demi hukum,” tuturnya.

Akan tetapi, jika ijazah tersebut tidak kunjung ditunjukan, maka Doli menilai DPR RI dapat menjadi tempat untuk meminta penjelasan mengenai proses pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu tanpa melalui hak angket ataupun pembentukan panitia khusus (pansus).

Menurutnya, Komisi II DPR RI dinilai cukup untuk memanggil penyelenggara pemilu seperti KPU, dan Bawaslu guna meminta penjelasan mengenai proses pencalonan yang berlangsung saat itu.

“Menurut saya cukup Komisi II saja. Komisi II panggil penyelenggara pemilu, ya, panggil penyelenggara pemilu. Bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada,” tegasnya.

Doli menambahkan, apabila dalam proses pembuktian ijazahnya nantinya ditemukan pelanggaran, maka upaya polemik tersebut selanjutnya masuk dalam ranah politik.

“Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik utama yang ada di DPR. Karena ini sudah betul-betul murni wilayah politik,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari