Kamis, 08 Oktober 2026
Menu

PT IIM Divonis Bayar Uang Pengganti Rp41 Miliar di Kasus Investasi Fiktif

Redaksi
PT IIM saat menghadapi sidang putusan kasus investasi fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 8/10/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
PT IIM saat menghadapi sidang putusan kasus investasi fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 8/10/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – PT Insight Investment Management (PT IIM) divonis membayar denda sebesar Rp650 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp41.224.893.435 dalam kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) pada reksa dana tahun 2019.

“Menyatakan Terdakwa PT Insight Investments Management tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara turut serta sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 8/10/2026.

Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp650 juta ke korporasi IMM. Jika tidak dibayarkan setelah putusan inkrah, maka akan diganti dengan pidana tambahan berupa pembekuan sebagian usaha korporasi.

“Dalam hal harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda tersebut, Terdakwa dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian kegiatan usaha korporasi yaitu kegiatan Terdakwa selaku penasihat investasi yang berakhir pada saat pidana denda dilunasi dan paling lama 1 tahun,” katanya.

Selain itu, PT IIM juga divonis untuk membayar pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp41 miliar. Namun, Terdakwa telah membayarkan sebagian uang tersebut ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp8.110.668.796,18.

“Sehingga uang pengganti yang masih harus dibayar Terdakwa adalah sejumlah Rp33.114.224.638,82,” kata hakim.

Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika Terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan terhadap Terdakwa selaku korporasi tidak dijatuhkan pidana penjara pengganti,” ujar hakim.

Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga telah menyusun skema terencana dan berlangsung dalam kurun waktu lama.

Selain itu, Terdakwa selaku manajer investasi tidak menjalankan kewajiban profesionalisme dan kehati-hatian yang melekat pada izinnya.

“Perbuatan Terdakwa merugikan dana peserta program tabungan hari tua yang merupakan jaminan hari tua bagi ASN,” kata hakim.

Sedangkan pertimbangan meringankan, Terdakwa melalui pengurusnya mengakui perbuatannya, menyesali, dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Hakim juga menilai, Terdakwa telah turut memulihkan kerugian negara melalui pemindahbukuan uang dari rekening-rekeningnya sendiri ke rekening penampungan KPK sebelum perkara ini diputus.

Selain itu, Terdakwa telah membenahi perangkat tata kelola dan kepatuhannya, belum pernah dijatuhi pidana dan masih mempekerjakan karyawan dan melayani nasabah yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Hakim menyatakan PT IIM bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi