Kamis, 08 Oktober 2026
Menu

Oknum Walpri Diduga Tipu Casis Rp850 Juta, Sisa Rp450 Juta Belum Dikembalikan

Redaksi
Kuasa hukum korban dugaan penipuan calon siswa (Casis) Bintara Polri 2026, Frans di Polres Jakarta Selatan, Kamis, 8/10/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Kuasa hukum korban dugaan penipuan calon siswa (Casis) Bintara Polri 2026, Frans di Polres Jakarta Selatan, Kamis, 8/10/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum korban dugaan penipuan calon siswa (Casis) Bintara Polri 2026, Frans, mengungkap perkembangan terbaru kasus yang menyeret oknum Pengawal Pribadi (Walpri) Kementerian Investasi dan Hilirisasi berinisial ES.

Frans mengatakan, ES telah mengembalikan Rp400 juta dari Rp850 juta uang yang sebelumnya diserahkan korban. Sementara Rp450 juta lainnya masih belum dikembalikan.

Hal itu disampaikan Frans setelah menjalani pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 8/10/2026. Pada hari yang sama, korban dan seorang saksi juga telah menjalani pemeriksaan.

“Jadi total itu yang sudah dikembalikan setelah saya tangani masalah ini itu ada 400,” kata Frans kepada Forum Keadilan, Kamis, 8/10.

Frans menjelaskan, pengembalian uang dilakukan secara bertahap setelah pihaknya menangani perkara tersebut dan membuat laporan polisi pada 19 September 2026.

Menurutnya, pengembalian pertama sebesar Rp100 juta. Kemudian, ES melalui kuasa hukumnya kembali mengembalikan Rp200 juta dan Rp100 juta.

“400 juta dari 850 yang diambil. Karena yang 150 itu yang pada saat bulat 1 M itu udah diambil korban, udah dikembalikan sama junior-juniornya itu,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika ES diduga menjanjikan dapat membantu meluluskan korban yang merupakan Casis Bintara Polda Sumatera Selatan.

Menurut Frans, ES mengaku memiliki akses kepada anggota Komisi III DPR RI berinisial H. Korban disebut diyakinkan bahwa terdapat memo dari anggota DPR tersebut yang dapat digunakan untuk membantu kelulusannya.

Atas tawaran tersebut, korban menyerahkan uang secara tunai. Nilai yang disiapkan dalam transaksi awal mencapai Rp1 miliar.

Namun menurut Frans, Rp150 juta dari uang tersebut sempat diserahkan kepada sejumlah junior ES. Uang itu kemudian dikembalikan setelah korban dinyatakan tidak lulus. Dengan demikian, uang yang menjadi persoalan dalam laporan korban disebut sebesar Rp850 juta.

Frans mengatakan, korban sebelumnya telah berupaya meminta ES mengembalikan uang tersebut secara persuasif. Namun, setelah hampir dua bulan tidak mendapat penyelesaian, korban kemudian memberikan kuasa kepada Frans pada 10 September 2026.

Frans mengaku sempat bertemu dengan pihak ES di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, disepakati bahwa uang korban akan dikembalikan. Namun, kesepakatan itu tidak terealisasi sehingga Frans akhirnya membuat laporan polisi.

“Karena dia bohong terus, saya juga enggak enak sama klien saya. Akhirnya saya buat LP lah pada tanggal 19 September,” katanya.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/3740/IX/2026/SPKT di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam pemeriksaan hari ini, Frans mengatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik sebagai pelapor sekaligus kuasa hukum korban. Korban dan satu saksi juga telah menjalani BAP.

Frans berharap penyidik segera menuntaskan perkara tersebut dan menindaklanjuti laporan korban.

“Harapan kami, penginnya penyidik segera menuntaskan kasus ini dan menjadi atensi supaya orang-orang seperti ini jangan merusak institusi Polri,” ujarnya.*

Laporan oleh: Muhammad Reza