Kamis, 08 Oktober 2026
Menu

Tiga Terdakwa Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenegakerjaan Dihukum 3-7 Tahun Penjara

Redaksi
Tiga Terdakwa kasus korupsi BPJS Fiktif saat menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 8/10/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Tiga Terdakwa kasus korupsi BPJS Fiktif saat menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 8/10/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga sampai tujuh tahun pidana penjara kepada tiga Terdakwa kasus korupsi klaim fikif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta tahun 2014-2024.

Hakim menyatakan bahwa Direktur PT Empat Enam Sejahtera Renu Arinta Shani; mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan Sri Listiani; dan mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan Sayoko Adi Nugroho telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 8/10/2026.

Hakim meyakini bahwa terdapat kerugian keuangan negara Rp24,5 miliar. Sehingga ketiga Terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti.

Adapun Renu Arinta divonis tujuh tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari penjara. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp16.336.010.717 subsider tiga tahun penjara.

Sedangkan Sri Listiani divonis empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari dan uang pengganti Rp5.935.093.900 subsider satu tahun kurungan.

Sementara Sayoko Adi Nugroho divonis tiga tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari, dan uang pengganti Rp1.633.963.361 subsider satu tahun penjara.

Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan Terdakwa bertentangan dengan upaya negara untuk memberantas tindak pidana korupsi, serta telah menurunkan kepercayaa masyarakat terhadap BP Jamsostek.

Sementara pertimbangan meringankan, para Terdakwa berterus terang, sopan, dan mempunyai tanggung jawab kepada keluarganya.

Hakim menyatakan para Terdakwa bersalah melangga Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi