Kamis, 08 Oktober 2026
Menu

Kasus Dugaan Penipuan Casis Polri, Kuasa Hukum Serahkan Bukti Transaksi Oknum Walpri ke Penyidik

Redaksi
Kuasa hukum korban dugaan penipuan calon siswa (Casis) Bintara Polri 2026, Frans di Polres Jakarta Selatan, Kamis, 8/10/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Kuasa hukum korban dugaan penipuan calon siswa (Casis) Bintara Polri 2026, Frans di Polres Jakarta Selatan, Kamis, 8/10/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum korban dugaan penipuan calon siswa (Casis) Bintara Polri 2026, Frans, menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Bukti itu di antaranya dokumentasi penyerahan uang Rp850 juta secara tunai kepada oknum Pengawal Pribadi (Walpri) Kementerian Investasi dan Hilirisasi berinisial ES serta foto memo yang disebut digunakan untuk meyakinkan korban.

Frans mengatakan, bukti-bukti tersebut diserahkan saat dirinya menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 8/10/2026.

“Penyerahan uangnya itu secara cash, ada dokumentasinya. Dokumentasi sudah kami serahkan ke penyidik,” kata Frans kepada Forum Keadilan, Kamis, 8/10/2026.

Selain dokumentasi transaksi, Frans juga menyebut terdapat foto memo yang berkaitan dengan anggota Komisi III DPR RI berinisial H. Menurut dia, memo itu menjadi bagian dari bukti yang disampaikan kepada penyidik untuk mendalami dugaan penipuan tersebut.

Frans mengatakan, ES sebelumnya mengaku memiliki akses kepada anggota Komisi III DPR RI berinisial H. Kepada korban, ES diduga menggunakan memo yang diklaim berasal dari anggota DPR tersebut untuk meyakinkan korban bahwa kelulusannya sebagai Casis Bintara Polri dapat dibantu.

“Kalau dari penyidik, saya rasa nanti akan dimintai keterangan juga dari Bapak H itu. Karena kan ini menyangkut memo beliau,” kata Frans.

Selain Frans, korban dan seorang saksi juga menjalani pemeriksaan pada hari yang sama. Menurut Frans, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penipuan yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Frans menjelaskan, uang yang menjadi persoalan dalam perkara itu awalnya mencapai Rp1 miliar. Namun, Rp150 juta dari jumlah tersebut sempat diberikan kepada sejumlah junior ES.

Uang Rp150 juta itu kemudian dikembalikan setelah korban dinyatakan tidak lulus sebagai Casis Bintara Polda Sumatera Selatan. Sementara Rp850 juta lainnya disebut diserahkan kepada ES.

“Yang Rp150 juta itu sudah dikembalikan sama junior-juniornya. Jadi yang diambil dari korban itu Rp850 juta,” ujarnya.

Menurut Frans, penyerahan uang tersebut berkaitan dengan janji ES yang disebut dapat membantu meluluskan korban dalam proses penerimaan Bintara Polri.

Adapun ES sebelumnya disebut mengaku sebagai ADC langsung anggota Komisi III DPR RI tersebut. ES juga diduga mengaku memiliki kemampuan untuk membantu Casis yang dinyatakan tidak lulus agar kembali dinyatakan lulus.

Frans mengatakan, jika anggota DPR berinisial H merasa dirugikan atau namanya digunakan tanpa hak dalam perkara tersebut, yang bersangkutan dapat mengambil langkah hukum.

“Kalau beliau merasa dirugikan, ya beliau bisa mengambil langkah hukum juga,” ujarnya.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor LP/B/3740/IX/2026/SPKT pada 19 September 2026.

Dalam perkembangan penanganan perkara, Frans mengatakan sebagian uang korban telah dikembalikan secara bertahap. Total uang yang telah dikembalikan disebut mencapai Rp400 juta, sementara Rp450 juta lainnya masih belum diterima korban.

Frans berharap penyidik dapat segera menuntaskan perkara tersebut dan mengusut dugaan penggunaan nama maupun memo anggota DPR dalam kasus itu.

“Harapan kami, penginnya penyidik segera menuntaskan kasus ini dan menjadi atensi supaya orang-orang seperti ini jangan merusak institusi Polri,” katanya.*

Laporan oleh: Muhammad Reza