Eks Jampidsus Febrie Tandatangani Pakta Integritas terkait Tak Berikan Uang ke Hakim
FORUM KEADILAN – Ketua majelis hakim meminta mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dan kuasa hukumnya serta jaksa penuntut umum menandatangani pakta integritas.
Ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno berharap tidak ada pihak yang berupaya untuk mempengaruhi atau memberikan uang dalam bentuk apapun di kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie.
“Jadi saya berharap kepada para terdakwa, kepada para Penuntut Umum, para advokat, untuk memastikan bahwa persidangan ini berjalan tanpa ada pengaruh apapun juga. Jadi untuk itu mari kita sepakat bahwa peradilan ini berjalan dengan sebaik-baiknya,” kata ketua Akhmad di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 7/10/2026.
Setelahnya, Febrie lalu maju ke hadapan majelis hakim untuk menandatangani pakta integritas tersebut. Begitu pula dengan pengacara, jaksa, dan dua terdakwa lain yakni Don Ritto dam Nurman Herin.
“Jadi pakta integritas dalam berperkara itu, di dalam persidangan perkara ini, kami Majelis Hakim, kemudian panitera pengganti, Penuntut Umum, advokat, kemudian terdakwa,” ujarnya.
Berikut isi pakta integritas yang ditandatangani:
1. Bersama-sama untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu terwujudnya badan peradilan yang agung.
2. Bersama-sama mewujudkan visi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu terwujudnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang adil dan berwibawa.
3. Bersama-sama berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme, gratifikasi, suap, dan pungutan liar.
4. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lain yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Tidak memberi, baik secara langsung maupun tidak langsung, berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Tidak menghubungi Majelis Hakim, panitera pengganti, Penuntut Umum, atau penyidik, terdakwa, advokat dengan maksud untuk menawarkan putusan atau mempengaruhi putusan hakim.
7. Apabila kami melanggar hal-hal yang kami nyatakan dalam pakta integritas ini, kami siap menerima konsekuensi sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Kejagung melimpahkan berkas dan tersangka Febrie Adriansyah dkk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Febrie sempat melakukan upaya hukum berupa praperadilan, namun seluruh dalil yang ia ajukan ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel).
Dalam kasus ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara Asabri. Selain Febrie, Polri juga telah menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.
Febrie sudah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi. Di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG 889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.
Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
