Rabu, 07 Oktober 2026
Menu

Dasco Hormati Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran

Redaksi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7/10/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7/10/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan dan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Dasco menegaskan, DPR selalu menghormati setiap putusan yang telah dikeluarkan oleh MK, termasuk putusan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tersebut.

“Kita sudah mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tentunya kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7/10/2026.

Menurut Dasco, putusan MK tersebut telah jelas menyatakan bahwa gugatan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima.

“Dan sudah jelas, apa namanya, keputusan yang diambil, ya kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu, kita hormati putusan MK tersebut,” ujarnya.

Dalam sidang putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Mengenai pertimbangan MK yang meminta lembaga berwenang untuk membuktikan fakta terkait ijazah atau dokumen kesetaraan pendidikan Gibran, Dasco mengaku belum mempelajari putusan tersebut secara menyeluruh.

“Ya, saya belum pelajari secara lebih lanjut keputusannya. Saya hanya mendengar keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari,” pungkasnya.*

 

Laporan oleh: Novia Suhari