Gibran soal Putusan MK: Kalau Saya Enggak Lulus SMA, Enggak Mungkin Bisa Kuliah
FORUM KEADILAN – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan syarat pendidikan dirinya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Gibran mengatakan menghormati seluruh proses yang telah berlangsung di MK. Ia menegaskan akan tetap fokus menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden.
“Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran kepada wartawan, Rabu, 7/10/2026.
Saat ditanya mengenai pertimbangan MK yang menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah atau bukti pendidikan setingkat SMA miliknya, Gibran membantah persoalan tersebut. Ia menyebut dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi apabila tidak lulus SMA.
“Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah ya. Kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu,” ujarnya.
Ketika kembali ditanya mengenai catatan MK soal bukti kelulusan tersebut, Gibran mengatakan pihaknya akan menindaklanjutinya.
“Itu nanti segera kami follow up ya. Terima kasih,” kata Gibran.
Sebelumnya, MK dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 6/10 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah setingkat SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena perkara tersebut tidak lagi dapat ditempatkan sebagai sengketa hasil pilpres setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
