Rabu, 07 Oktober 2026
Menu

Ketika Hukum Kehilangan Hati Nurani: Mengapa Aturan Makin Banyak, Tapi Korupsi Tak Kunjung Reda?

Redaksi
Kemal H Simanjuntak Konsultan Manajemen | GRC Expert | Asesor LSP Tatakelola, Risiko, Kepatuhan (TRK). | Dok Ist
Kemal H Simanjuntak Konsultan Manajemen | GRC Expert | Asesor LSP Tatakelola, Risiko, Kepatuhan (TRK). | Dok Ist
Bagikan:

Kemal H. Simanjuntak Konsultan Manajemen | GRC Expert | Asesor LSP Tatakelola, Risiko, Kepatuhan (TRK)

FORUM KEADILAN – Pemandangan penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara oleh oknum pejabat publik seolah menjadi sandiwara usang yang terus diputar ulang tanpa jeda. Praktik jual-beli fasilitas dan lisensi kekuasaan yang disorot Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra—yang ironisnya serupa dengan borok politik di era 1950-an—menjadi bukti telanjang bahwa republik ini tidak pernah benar-benar belajar dari sejarah kelamnya sendiri.

Sebagai praktisi tata kelola dan kepatuhan (Governance, Risk, and Compliance/GRC), saya kerap mengamati paradoks serupa di berbagai institusi publik dan korporasi bahwa kita sangat rajin menambah regulasi, mempertebal dokumen Standard Operating Procedure (SOP), dan mempercanggih sistem audit, namun integritasnya tetap bocor di mana-mana.

Jebakan “Formalitas di Atas Kertas”

Mengutip pandangan Mohammad Natsir, Prof. Mahendra dengan tepat menegaskan bahwa pangkal masalah bangsa hari ini bukan karena kita kekurangan teks hukum atau minimnya aparat penegak. Yang hilang dari fondasi kebangsaan kita adalah basic democracy—sebuah demokrasi yang berdiri tegak di atas nilai etika peradaban dan moral agama. Tanpa etika, tumpukan Undang-Undang dan konstitusi hanyalah tumpukan kertas mati tanpa makna.

Kritik tajam ini sejalan dengan kenyataan di lapangan. Kita kerap terjebak dalam ilusi kepatuhan administratif (tick-the-box compliance). Birokrasi merasa pekerjaannya selesai jika sudah melahirkan ratusan lembar aturan baru dan lolos audit formalitas. Padahal, sistem yang hanya rapi di atas kertas sangat mudah dibajak oleh para pemburu rente yang paham cara memanfaatkan celah prosedural demi melegitimasi kepentingan pribadi.

Tirani Kekuasaan vs. Matinya Regulasi

Dari kebuntuan etika ini, Prof. Mahendra merumuskan hubungan dialektis antara hukum dan kekuasaan yang sangat krusial bagi mitigasi risiko tata kelola negara:

1. Hukum tanpa kekuasaan akan lumpuh menjadi “barang mati”—hanya sekadar deretan pasal di kitab undang-undang atau buku fikih tanpa daya eksekusi nyata.

2. Kekuasaan tanpa hukum niscaya menjelma menjadi tirani yang menindas dan sewenang-wenang.

Dalam perspektif manajemen risiko, kekuasaan yang bergerak liar tanpa rem hukum dan etika publik selalu menuntut biaya sosial serta ekonomi yang teramat mahal. Ketika hukum ditundukkan di bawah selera penguasa, kepatuhan dimanipulasi sekadar sebagai alat penundukan dan bukan sebagai benteng keadilan.

Supremasi hukum menuntut kedudukan hukum sebagai pemegang kedaulatan tertinggi (supreme), bukan bawahan dari patronase politik maupun pesanan elite kekuasaan.

Mengembalikan Benteng Terakhir: Hati Nurani

Prof. Mahendra menutup refleksinya dengan pesan paling fundamental yaitu kesadaran hukum tidak bisa diserahkan semata-mata kepada institusi formal atau baju dinas aparatur negara. Hukum hanya akan tegak jika ada integritas yang bersumber langsung dari hati nurani.

Sistem tata kelola tercanggih di dunia tidak akan pernah mampu menandingi kelihaian manusia dalam mencari celah hukum jika integritas personalnya telah rapuh. Aturan dan audit eksternal hanya mampu mendeteksi pelanggaran yang kasatmata, namun benteng pertahanan pertama dan utama dari setiap pejabat publik adalah keberanian moral untuk berkata “tidak” pada penyimpangan.

Demokrasi kita tidak akan diselamatkan oleh retorika manis atau serbuan regulasi baru. Jalan keluar dari lingkaran setan kebobrokan ini menuntut langkah nyata dalam menghentikan formalisme semu, menegakkan akuntabilitas tanpa pandang bulu, dan menuntut setiap pemegang amanah kekuasaan untuk kembali menjadikan hati nurani sebagai pemandu utama di setiap kebijakan publik. *