Selasa, 06 Oktober 2026
Menu

PDI Perjuangan: Tunggu Sama-Sama Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran

Redaksi
Ketua Bidang Strategis DPP PDI Perjuangan Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6/10/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua Bidang Strategis DPP PDI Perjuangan Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6/10/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Bidang Strategis DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menanggapi gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 mengenai pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 yang dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Said mengatakan, masyarakat saat ini sudah semakin dewasa dalam menghadapi berbagai persoalan, termasuk persoalan yang berkaitan dengan undang-undang dan kepemiluan. Menurutnya, MK merupakan forum konstitusional yang sah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Yang pertama kita ini sudah lebih dewasa menghadapi setiap persoalan. Kalau itu menyangkut undang-undang, kalau itu menyangkut kepemiluan, masalah civil society atau masyarakat kita langsung ke MK,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6/10/2026.

Said menilai, gugatan yang diajukan ke MK merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang telah disediakan oleh konstitusi. Karena itu, ia meminta semua pihak menunggu proses dan keputusan MK terkait gugatan tersebut.

“MK adalah forum yang sah, yang legitimate. Dan itu baik bagi kita semua, dalam berdemokrasi. Oleh karenanya ketika ada gugatan terhadap Wapres, ijazahnya Wapres kita, mari kita tunggu bersama,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi perdebatan yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Menurutnya, proses hukum telah memiliki jalur konstitusional sehingga tidak perlu disikapi dengan aksi di luar mekanisme tersebut.

“Dan tidak perlu membuat kegaduhan baru, pro dan kontra, lho wong jalurnya konstitusional lho. Kan jalurnya bukan jalur jalanan, demo, dan sebagainya, jalurnya memang disiapkan oleh konstitusi,” tegasnya.

Said berharap seluruh pihak dapat menahan diri untuk tidak memberikan komentar yang berlebihan dan menyerahkan proses tersebut kepada MK.

“Sehingga ya, diharap aja semua jangan saling komentar, mari kita tunggu apa keputusan MK,” katanya.

Sementara itu, sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said mengatakan masih terdapat sejumlah agenda yang menurutnya lebih perlu menjadi perhatian parlemen maupun pemerintah, salah satunya persiapan Pilkada dan pembahasan APBN 2027.

“Daripada sibuk dengan urusan ijazah ponakan lah, ijazah sepupu, ijazah orang tua, semua, menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” katanya.

Sebab kata Said, perdebatan mengenai persoalan tersebut berpotensi membuat masyarakat hanya mendapatkan dampak berupa kegaduhan.

“Dampaknya ke masyarakat, dan masyarakat dapat apa sih? Ributnya aja, gaduhnya saja. Jangan,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari