Selasa, 06 Oktober 2026
Menu

KPK Belum Tindak Lanjuti Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli, Masih Fokus Kasus Kuansing

Redaksi
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta, Jumat, 3/7/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta, Jumat, 3/7/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menindaklanjuti lebih jauh laporan gratifikasi Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, lembaga antirasuah masih berfokus pada perkara pokok yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby dan sejumlah pihak di Kuansing.

“Ya, sampai dengan saat ini, itu belum ada tindak lanjut, ya. Kami masih fokus pada perkara pokoknya,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6/10/2026.

Menurut Setyo, persoalan laporan gratifikasi Raja Juli merupakan bagian yang berbeda dengan penyidikan perkara pokok yang sedang ditangani KPK.

“Karena kan itu bisa saya katakan itu adalah sebuah kapling yang berbeda, dalam proses pelaporan gratifikasi. Tapi penyidik fokus terhadap beberapa kasus yang sudah dilakukan kaitan dengan OTT waktu itu,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula ketika Raja Juli menerima audiensi Suhardiman di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Setelah pertemuan, Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman di ruangannya.

Raja Juli kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut. Menurut Raja Juli, amplop dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuansing tersebut.

Raja Juli selanjutnya melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. Namun, KPK pada Juli menyatakan tidak memproses laporan itu melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena pemberian tersebut telah masuk dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura saat memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal pada 8 Juli 2026. KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan uang dalam amplop yang sebelumnya dikembalikan pihak Kementerian Kehutanan kepada Suhardiman.

KPK juga sebelumnya menyebut jumlah uang yang seharusnya berada dalam amplop diperkirakan mencapai 14.000 dolar Singapura. Penyidik masih menelusuri selisih 2.000 dolar Singapura tersebut.

Sementara itu, dalam perkara pokoknya, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka. Mereka dijerat dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Selain perkara suap jabatan, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.

Setyo menegaskan bahwa untuk saat ini penyidik masih memprioritaskan pengembangan perkara pokok hasil OTT tersebut.

“Penyidik fokus terhadap beberapa kasus yang sudah dilakukan kaitan dengan OTT waktu itu,” kata Setyo.*

Laporan oleh: Muhammad Reza