Kamis, 01 Oktober 2026
Menu

Dirut Maktour Fuad Hasan Benarkan Uang USD500.000 Disita Dari Rumahnya di Kasus Korupsi Haji

Redaksi
Dirut PT Maktour, Fuad Hasan dan sejumlah saksi dari asosiasi haji saat menjadi saksi di sidang kasus korupsi haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 1/10/2026. | Dok Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Dirut PT Maktour, Fuad Hasan dan sejumlah saksi dari asosiasi haji saat menjadi saksi di sidang kasus korupsi haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 1/10/2026. | Dok Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur membenarkan bahwa uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat telah disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi dugaan kuota haji tambahan.

Hal itu ia ungkapkan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Mulanya jaksa menunjukkan barang bukti terkait penyitaan uang senilai USD500.000 atau senilai dengan Rp8,9 miliar.

“Sesuai dengan daftar barang bukti yang kami miliki, uang sebesar 1578, barang bukti nomor 1578, sebesar 500.000 US dolar disita oleh penyidik kami dari seseorang bernama Nina Kirana Reskiana, sebagaimana keterangan saksi adalah merupakan putri Pak Fuad. Betul, Pak, ya?” tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 1/10/2026.

“Betul sekali,” jawab Fuad.

Jaksa lalu memastikan uang tersebut disita dari rumahnya. Fuad kembali membenarkan.

“Ibu Ketua, kami lanjutkan. Barang buktinya adalah yang tadi seperti ini, Pak Fuad, betul? USD500.000?” tanya jaksa.

“500.000, ya,” kata Fuad.

“Baik. Dalam pecahan USD100, Pak, ya?” tanya jaksa lagi.

“Betul,” katanya.

Dalam sidang ini, Jaksa juga turut menampilkan barang bukti uang yang disita dari Budi Darmawan selaku Ketua Asosiasi HIMPUH sebesar Rp500 juta. Adapun Rp250 juta telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.

Selain itu, jaksa juga turut menampilkan barang bukti uang yang disita dari Ahmad Taufik selaku PT Anugerah Citra Mulia sebesar USD35.000 dan USD75.000.

Dalam kasus kuota haji, ada tiga Terdakwa selain Yaqut yang akan menghadapi persidangan, mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang. *

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi