Kamis, 01 Oktober 2026
Menu

Koordinasi Penegakan Hukum Dinilai Perlu Diperkuat, Pengamat Dorong Presiden Tunjuk Utusan Khusus

Redaksi
Ilustrasi Hukum | Ist
Ilustrasi Hukum | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengamat sekaligus Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin mendorong Presiden Prabowo Subianto menunjuk Utusan Khusus Bidang Penegakan Hukum untuk membantu memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Menurut Hasanuddin, keberadaan utusan khusus tersebut diperlukan untuk membantu Presiden melihat berbagai persoalan strategis penegakan hukum secara lebih menyeluruh, khususnya persoalan yang melibatkan lebih dari satu institusi.

“Utusan Khusus tersebut dapat menjadi jembatan koordinasi dan komunikasi serta membantu Presiden dalam melihat persoalan penegakan hukum secara lebih menyeluruh,” kata Hasanuddin kepada Forum Keadilan, Kamis, 1/10/2026.

Hasanuddin menegaskan, utusan khusus itu tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun lembaga penegak hukum lainnya.

“Utusan Khusus tidak boleh menjadi super body yang berada di atas lembaga-lembaga tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan, Indonesia memiliki berbagai institusi penegak hukum dengan tugas, fungsi, kewenangan, dan dasar hukum masing-masing.

Dalam pemberantasan korupsi, misalnya, terdapat Polri, Kejaksaan, dan KPK yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Menurut Hasanuddin, keberadaan berbagai institusi tersebut tetap diperlukan. Namun, semakin banyak institusi dengan kewenangan yang bersinggungan, semakin penting pula koordinasi, sinkronisasi, dan pembagian peran yang jelas.

“Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan. Lebih jauh lagi, jangan sampai satu institusi menjalankan kebijakan atau penegakan hukum yang justru saling menegasikan dengan institusi lainnya,” katanya.

Ia menilai, persoalan utama bukan terletak pada ada atau tidaknya lembaga penegak hukum, melainkan bagaimana berbagai kewenangan tersebut dapat bekerja secara terkoordinasi dalam satu arah penegakan hukum nasional.

Hasanuddin menyebut, Presiden memiliki peran penting dalam memastikan pemerintahan berjalan sesuai dengan konstitusi dan hukum. Namun, kata dia, luasnya tugas Presiden membuat tidak seluruh persoalan penegakan hukum dapat ditangani secara langsung.

Karena itu, dibutuhkan instrumen yang dapat membantu Presiden memperoleh gambaran mengenai berbagai persoalan strategis di bidang penegakan hukum.

“Presiden tidak harus masuk ke dalam teknis setiap perkara. Tetapi Presiden perlu memiliki saluran koordinasi strategis yang dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi penegakan hukum nasional,” ujarnya.

Hasanuddin mengatakan, Utusan Khusus Bidang Penegakan Hukum setidaknya dapat memiliki sejumlah mandat.

Pertama, membantu Presiden memetakan persoalan strategis penegakan hukum nasional. Kedua, mendorong koordinasi dan sinkronisasi antarpenegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Ketiga, mengidentifikasi potensi tumpang tindih kewenangan dan menyampaikan rekomendasi penyelesaiannya kepada Presiden. Keempat, membangun komunikasi kelembagaan agar perbedaan kewenangan tidak berkembang menjadi konflik antar-institusi.

Kelima, memberikan laporan dan rekomendasi strategis kepada Presiden mengenai perkembangan penegakan hukum. Keenam, mendorong penegakan hukum berjalan dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

“Keberadaan Utusan Khusus bukan untuk memperbanyak lembaga atau menambah kewenangan baru, tetapi untuk memperkuat koordinasi pada tingkat strategis,” kata Hasanuddin.

Menurut dia, persoalan penegakan hukum saat ini tidak selalu berdiri sendiri. Satu perkara atau persoalan hukum dapat memiliki dimensi yang bersinggungan dengan berbagai institusi dan kewenangan.

Dalam kondisi tersebut, Hasanuddin menilai negara membutuhkan koordinasi yang kuat tanpa mengurangi independensi dan kewenangan masing-masing lembaga yang telah diberikan oleh undang-undang.

“Utusan khusus ini melengkapi utusan khusus Presiden yang sudah ada,” ujarnya.

Ia menambahkan, hukum yang baik membutuhkan penegakan hukum yang baik. Sementara penegakan hukum yang baik membutuhkan institusi yang kuat dan koordinasi yang efektif.

“Jadikan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem penegakan hukum nasional. Bukan untuk mengintervensi lembaga penegak hukum, bukan pula untuk mengambil alih kewenangan lembaga yang sudah ada,” kata Hasanuddin.

“Namun, untuk memastikan bahwa seluruh kekuatan penegakan hukum negara berjalan dalam koordinasi yang baik, tidak saling menegasikan, dan tetap berada dalam koridor hukum serta konstitusi,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Muhammad Reza